TAGARINDONESIA, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan partainya belum bisa memastikan apakah Gibran Rakabuming Raka akan mengambil kesempatan untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Yusril juga menyerahkan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi kepada keluarganya, yaitu presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

“Kami serahkan sepenuhnya kepada beliau,” kata Yusril kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa 17 Oktober 2023. 

Selain itu, menurut Yusril putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah peta politik secara drastis karena membuka kesempatan bagi Gibran Rakabuming. Keputusan ini, kata Yusril, kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya. Oleh karena itu, dia berharap presiden Jokowi dan  Gibran Rakabuming Raka akan mengambil sikap yang bijaksana. 

“Di tengah kemungkinan reaksi yang akan meluas atas keputusan yang kontroversial ini,” kata dia. Kendati demikian, Yusril akan tetap menghargai kepada Koalisi Indonesia Maju ketika Gibran Rakabuming akan didapuk jadi cawapres Prabowo Subianto. “Saya menghormati keputusan koalisi,” kata Yusril. 

Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia capres dan cawapres dengan tambahan frasa pernah menjabat kepala daerah menimbulkan kontroversi. Musababnya, putusan ini diambil tidak dengan suara bulat di MK dan diduga merupakan jalan yang dibuat agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa ikut Pilpres 2024.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin sudah menduga kalau MK akan mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres. Ujang melihat adanya desain yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh kelompok tertentu. 

“Menggunakan Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan Gibran sebagai Cawapres,” kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi Senin malam, 16 Oktober hari ini. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Iklan

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.  “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usmansaat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Lantaran usianya belum genap 40 tahun, Gibran tidak bisa maju secara formal. Namun, ketika MK sudah memutuskan uji materi dengan penambahan frasa di atas, Gibran diperbolehkan untuk ikut kontestasi pada Pilpres 2024.

Menurut Ujang kondisi ini merupakan tragedi demokrasi yang tidak bagus. MK, kata Ujang, tidak bersikap negarawan karena keputusannya untuk keluar Jokowi dan Gibran sebagai cawapres. 

“‘Emang kebobolan,” kata dia. 

Padahal, menurut Ujang para hakim MK harus bersikap negarawan agar keputusannya untuk bangsa dan negara, bukan keluarga Jokowi. Fenomena ini dia melihat ada permainan politik tingkat tinggi yang sudah dibaca sejak lama. 

“Instrumen hukum bisa dikendalikan oleh kekuasaan,” kata Ujang. 

Pilihan Editor: Anies Baswedan dan Muhaimin Daftar ke KPU, Sudirman Said Klaim Akan Dikawal 20 Ribu Orang



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat