TAGARINDONESIA, Jakarta – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) Chico Hakim mengatakan pihaknya menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui kewenangannya saat mengabulkan uji materi Nomor 90 Tahun 2023 soal batas usia minimum capres dan cawapres. Hal itu karena MK menambahkan norma baru dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menjadi obyek uji materi.
Menurut Chico, MK sebagai intitusi negara hanya berhak menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
“Yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK dalam hemat kami telah melampui kewenangannya sebagai institusi negara,” ujar Chico saat konferensi pers di Sekretariat TPN-GP, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan MK disebut tak mengikat
Karena itu, Chico menilai putusan MK tak mengikat. Dia pun meminta DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Pemilu.
“DPR dan pemerintah bersama harus merevisi UU Penilu sesuai putusan MK tersebut,” ujarnya.
Jika DPR dan pemerintah tidak merevisi UU Pemilu, menurut Chico, konteks yang dimaksud pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah tidak bisa mendaftar diri sebagai bacapres atau bacawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Chico pun menyatakan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU atau Bawaslu tidak dapat melakukan perubahan Peraturan KPU soal syarat pendaftaran capres dan cawapres jika tak ada revisi undang-undang.
“KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa melakukn perubahan PKPU berkaitan dengan materi pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU tersebut di revisi di DPR,” ujarnya.
Putusan MK dinilai mempersulit teknis Pemilu 2024
Juru Bicara TPN-GP lainnya, Tama S Langkun, mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, dia menyayangkan adanya penambahan norma baru yang dilakukan oleh MK.
Iklan
“Tentu saja ini menjadi kritik dan masukan untuk mk di kemudian hari. Itu yang pertama.”
Tama menyebutkan dengan adanya perubahan norma dalam sebuah UU maka tentunya membutuhkan waktu lebih teknis diatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya.
“Misalnya PKPU dan tentu saja tahapan pemilu sudah berjalan waktu yg tersisa tinggal 3 hari untuk pendaftaran capres. Tentu saja ini sesuatu yang membuat teknis pelaksanaan semakin sulit meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah kententuan itu harus dijalankan namun kemudian secara teknis ini pun juga akan menimbulkan kendala,” kata dia.
Putusan MK buka peluang Gibran maju pada Pilpres 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Mereka menyatakan menerima sebagian putusan tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan MK itu membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu.