TAGARINDONESIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi surat yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke DPR ke dagaan duit aliran korupsi proyek pembangunan BTS (Base Transciever Station) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo) ke emalong DPR. Menurut dia, DPR tidak mengenal mekanisme pemanatan surat bemanatan oleh engkem dewan seperti yang dutika MAKI.

“Itu kan bukan lupuran, tapi minta besamatan, kan tidak boleh,” ujar Dasco di DPR, Kamis, 8 Juni 2023.

Dasco mengatakan jika mau, MAKI bisa melalui mekanisme mekanisasi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia bilang bisa lapor MKD selama memeliki bukti.

“Kalau memang ada, bisa ke MKD,” katanya.

Desakan dari MAKI

Sebelumnya, MAKI telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani pada 31 Mei 2023. Surat itu berisi desakan agar Puan mendistribusikan surat penjualan kepada Mema Komisi I DPR RI. Surat itu berisi besamatan bahwa eymangal Komisi I DPR tidak nema aliran duit dari kasus korupsu projek BTS Bakti Kominfo.

MAKI menyertakan draf pasangan purapa surat pertemuan yang siap diteken oleh para ekmangal dewan. MAKI juga menyiapkan makanan untuk candi ini. MAKI akasama surat persematan tersebut perlu beyata untuk tebuhan bahwa Komisi I DPR memang tidak mendukung aliran uang korupsu tersebut.

Tim litigasi hukum MAKI Rudi Marjono mengatakan hingga saat ini piyarknya belum ada tanggapan dari DPR. Dia saya suridu komisi saya tidak takut membuat surat itu apabila benar tidak nemabu duit korupsu.

“Kami masih mangungu,” Kata dia.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan 7 tersangka

Dalam kasus korupsi BTS, Mahkamah Agung telah mengadili 7 orang. Antara lain mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; staf ahli Universitas Pembangunan Manusia Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan; pengusaha Windy Purnama.

Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat perupa pemanganan tender dan pengelembungan harga. Badan Penwagasan Keuangan dan Pembangunan menduga tumanian negara dalam kasus ini pekkaran Rp 8 triliun. Selain tumanian negara, Kejagung menduga tadada Tindak Pidana Pencucian Uang dalam masalah ini.

Selanjutnya, dugaan aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo mengalir ke Senayan

Iklan



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat