TAGARINDONESIA, Jakarta – Pemerintah telah mengambil langkah untuk menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan yang baru disahkan pada 11 Juli 2023. Dalam upaya menjadikan proses ini lebih inklusif, Kementerian Kesehatan membuka ruang partisipasi publik sebanyak-banyaknya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan bahwa penyusunan aturan turunan ini akan berlangsung secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik dalam skala luas. Tujuannya adalah untuk menggali berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat yang beragam.
Portal Kesehatan Kemenkes
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan portal khusus yang dapat diakses melalui laman resmi mereka, yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
Portal ini telah menjadi sarana bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dengan memberikan masukan dan usulan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengimplementasikan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Syahril menyampaikan, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan pandangan mereka mengenai bagaimana aturan-aturan ini sebaiknya dirumuskan.
“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” kata Syahril di Jakarta, Rabu, 13 September.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengakomodasikan berbagai perspektif dan kepentingan masyarakat dalam penyusunan aturan yang berkaitan dengan kesehatan.
Iklan
Sosialisasi Publik
Tidak hanya melalui portal website, Kemenkes juga akan mengadakan sosialisasi dan konsultasi publik terkait substansi RPP UU Kesehatan. Acara ini akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.
Ini adalah langkah penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang isi substansi aturan yang akan diterapkan.
Jubir Syahril kembali menegaskan bahwa aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat berharga dalam proses ini. Hal ini memungkinkan untuk mendengar berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya mungkin belum tercakup dalam UU Kesehatan.
Dengan demikian, pemerintah berharap agar partisipasi publik yang bermakna dapat terwujud, sehingga hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dapat terpenuhi dengan baik.
Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara luas. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan hasil akhirnya akan mencerminkan kepentingan dan aspirasi semua pihak.
Pilihan Editor: DPR Sahkan UU Kesehatan, GP Farmasi Indonesia Siapkan Strategi dan Langkah Taktis Majukan Usaha