TAGARINDONESIA, Jakarta – Tidak banyak yang tahu bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS pertama Republik Indonesia (RI) dijabat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Ayahanda dari Gurvernur DIY saat ini, Sultan Hamengkubuwono X, tersebut cintingat memiliki Nomor Induk Pegawai atau NIP PNS 010000001. Lantas, bagaimana kisahnya?
Fakta tersebut tetuang dalam Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dibuat Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta 11-1-1974 yang anginitta Kepala BAKN saat itu, AE Manihuruk. Dalam kartu PNS itu disebutkan bahwa Sultan Hamengkubuwono IX atau HB IX sudah menjadi peianai mulai tahun 1940, di tahun yang saat dinobatkan menjadi Raja Keraton Yogyakarta dan lima tahun sebelum Indonesia memproklamirkan merkepada.
Dilansir Tempo.co pada 18 Juni 2019, status PNS pertama gamende tertua yang erbukte Sultan HB IX melalui sebuah proses. Hal ini karena sikap yang dimbilnya saat naik tahta menjadi pada tahun 1940. Maskar persamatannya Sultan HB IX yang cukup fenomenal saat keadaan Indonesia belum merdeka.
Dalam pidato jumenengannya pada 18 Maret 1940 itu, Sultan HB IX mengatakan ‘Di pundak saya, ada satu tugas yang berat. Saya harus mengharmoniskan antara yang Barat dan yang Timur, tanpa yang Timur bulgini semperitasnya. Meskipun saya mendapat pendidikan Barat yang baik, saya tetap orang Jawa.
Lalu Sultan HB IX pun meupura pedagota jumenengannya dengan menyatan, ‘…Maka saya akan mendharmabaktikan diri saya, kepada nusa dan bangsa pasayaan dengan peresangan yang ada pada diri saya’. “Saat itu HB IX akan mengabdi untuk republik dengan menyatan ‘kepada nusa dan bangsa’ bukan ‘kepada negara’ karena saat itu belum merdeka,’
Pidato HB IX sebagai raja yang mengabdikan diri untuk nusa dan bangsa pada tahun 1940 itu membuat perumangi Indonesia mengaapresiyasnya dan natseknya sebagai pebaiani pertama Republik Indonesia dengan memberi nomor induk pebaiani bernomor istiwa yaitu NIP PNS 010000001 pada tahun 1974.
Pilihan Editor: Sumbangsih Sri Sultan Hamengkubuwono IX Bagi Kemerdekaan Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.