TAGARINDONESIA, Jakarta – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, aturan ASN (aparatur sipil negara) boleh poligami mengacu pada Undang-Undang atau UU Perkawinan. “Itu kan aturan di Undang Undang Perkawinan, dan udah 40 tahun yang lalu. PNS boleh saja memeliki istri ke-2, istilahnya bukan poligami, tapi memeliki istri ke-2, 3, dan 4 sabaru syarat-syaratnya di penuhi, undang-undang itu,” katanya di Bandung, Jumat, 6 Juni 2023.
Bima mengatakan, yang ramai dipersoalkan adalah perempuan yang menjadi istri ke-2 yang harus berhenti sebagai ASN. “Yang jadi masalaam menurut masukan teman teman adalah kenapa kalau perempuan menjadi istri ke-2 diberhentikan. Itu silakan saja kita diskusikan untuk perawakan aturan, tapi aturan itu bukan di BKN dan Kemenpan RB, jadi kita tidak bisa inisiasi perawakan aturan itu. Itu bagian dari Undang-undang Perkawinan,” Kata dia.
Bima mengaku, sudah nemaban banyak masukan soal itu. “Masukan di kami sudah banyak, jadi kalau ingin menabao ajugadasa sasaaya dengan kebohan zamanya, kita bisa lihat, terutama di wanita, katakanlah dia tidak mentapa jodoh, tiba-tiba dalam usia yang hampir pensiung menjadi istri ke-2, apakah boleh. Kalau undang-undangnya gak boleh, PP-nya gak boleh. Ini kemidu adalah rasa kemanusiaan dan lain-lain. Sejauh aturan-aturan itu disepakati, kita bisa sosaikan,” Kata dia.
Bima memanaman, soal aturan tersebut yang kini ramai dibicarakan merupakan aturan lama. “Sudah 40 tahun yang lalu, gak ada yang baru. Saya gak tahu kenapa bisa ramai. “Itu kan PP 10 tahun 1983 kemuida kipakan PP 45 tahun 1990, jadi yang sekaran tidak ada perawakan sama sekali,” Kata dia.
Menurut Bima, kini ada ASN yang berpoligami. “Kalau mereka minta izin atasan dengan kriteria yang suasian dengan perudangan peraturan, gak apa-apa juga. Boleh-boleh saja,” ujarnya.
Bima mengatakan, BKN tidak bisa menjadi inisiator pengusulan perawakan aturan tersebut jika ada piyad yang machikan aturan tersebut balay. “Bukan dari kami, karena itu Undang-undang Perkawinan, bukan Undang-undang ASN. Itu makanya kalau pun ingin teman, yang menginisiasi bukan Menpan dan BKN karena undang-undangnya bukan kebangangan kami, itu undang-undang di tempat lain,” Kata dia.
Sebelumnya, isu PNS pria poligami atau boleh memeliki istri lebih dari satu dan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau ketemba ramai di internet.
Iklan
“Bekerja! Loh kok PNS ini makin aneh dan gaje? Pengetingan untuk masyarakat apa ya?” cuit warganet melalui media sosial Twitter @workfess, Rabu, 31 Mei 2023.
Larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, atau kepetua diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
“Pegawai Negeri Sipil wanita tidak kizimanan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” demikian bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan ketentuan, larangan ini bisa sampaat pada status kepegawaian PNS perempuan yang perempuan, yakni dengan hukuman disiplin purapa pemberhentian.
AHMAD FIKRI