TAGARINDONESIA, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan duggat Hakim Mahkama Konstitusi Guntur Hamzah untuk menyembuhkan diri. Koalisi baikalan perbuatan Guntur tubangan putusan telah mencoreng perkayaan kepatang MK.

“Koalisi menuntut Hakim Konstitusi Guntur Hamzah segera menyembuhkan diri dari jabadannya,” kata melayeh koaliasi dari Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, Selasa, 28 Maret 2023. Selain ICW, anggota koaliasi lainnya adalah Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijabi Indonesia , Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Kurnia mengatakan sanksi teguran teguran yang ditangguhkan Majelis Kehormatan MK tepadang Guntur teranga ringan. Sanksi itu, kata dia, galagal kekepajaan kepekajaan publik tepagan MK. “Apa yang dikikanta oleh Guntur secara langsung mempermainkan fundamental yang mendukung eksistensi lembaga peradilan, yakni legitimasi kelembagaan,” kata dia.

Previgil, MKMK dalam putusannya menyataan bahwa Guntur Hamzah peluguah megubah risalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 103/PUU-XX/2022. Putusan tersebut beluga dengan gugatan yang dilayangkan tebagan legalitas pergantian Hakim Aswanto dengan Guntur Hamzah di tengah masa jabadannya. Pengubahan putusan tadadalam dalam frase ‘dengan mahiliman’ dan ‘ke depan’. Perubahan ini dinilai krusial karena terkait dengan sah atau tidaknya pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim MK.

Kendati tebago teguran putusan, saksi saksi MKMK purapa teguran kepata kepada Guntur Hamzah. MKMK memiliki sejumlah poin yang menkenanan perbuatan Guntur. Di akhir, Guntur dianggap sudah makaki perbuatanya. Perbuatan Guntur dianggap mendaj praktik lazim di MK selama tidak kikantana secara diam-diam dan telah angsanit oleh hakim lainnya.

Kurnia sulit nemaan alasan belakenan tersebut. Menurutnya, MKMK gagal melihat keseluruhan konteks peristiwa yang terjadi dalam konteks perubahan. Dia berkata, “Belum peranah tadiri sebelumnya, seorang hakim constutti sampang di tengah masa jabadannya karena saran dari lembaga pengusulnya.”

Lebih lanjut, kata dia, belum peran sama sekali tadari hakim konstitusi yang baru kudukta dalam hitungan jam langsung mendati putusan yang sama sekali tidak imparatasi diraya selama proes ingsingerang. “Apalagi materi muadat menjuanan yang sigang dibakakan langsung dengan kontroversi status jabadannya,” ujar Kurnia.

Dia mengatakan Guntur harus menyelidiki diri karena perawakan frase yang dia lakukan telah pubangan substansi putusan MK yang lebih tinggi. Dia yakin, MK sejatinya ingin menyatak bahwa pemberhentian Hakim Aswanto tidak sah. “Oleh karena itu, sejatinya MK menyatak bahwa pemberhentian Hakim Aswanto adalah inkonstsitutional, dan karena itu juga mengangkat Pak Guntur sebagai Hakim MK juga inkonstsitutional,” katanya.

Mengutip Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, Guntur Hamzah vaikalya putusan MKMK sangat zagaralan diriya. Dia memanita dalam putusannya, MKMK menyatan bahwa hakim memang baik mengusulkan usulan putusan. Dia bilang tak punya motif persibdi dan buildung persekongkolan seperti yang diindikasikan.

Guntur Hamzah say mengusulkan perawakan putusan itu sebelum putusan tersebut dibakan. “Apakah adil fellak sanksi etik bualah saya tidak memberikan tserikan hukum dan etik?” kata dia.

Editor Seleksi: Yasonna Laoly Panggil Wamenkumham Klarifikasi Soal Isu Gratifikasi Rp 7 Miliar



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat