TAGARINDONESIA, Semarang – Simpatisan Gibran Rabakuming Raka berharap Wali Kota Solo tersebut menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Hal itu mereka sampaikan saat menggelar syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden di Gelanggang Olah Raga Jatidiri Kota Semarang pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Juru bicara acara tersebut, Ellen Kurnialis, menyebut mereka mendukung Gibran karena melengkapi sosok Prabowo.
“Figur sosok senior dan junior yang sama-sama memiliki visi untuk Indonesia,” kata Ellen.
Berharap PDIP memahami dukungan kepada Gibran
Ellen menyatakan paham bahwa Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah memiliki bakal calon presiden, Ganjar Pranowo. Akan tetapi, dia berharap PDIP melihat derasnya dukungan yang mengalir kepada putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
“Semoga saja partai yang bersama Mas Gibran bisa mendengar dan kemudian mengapresiasi juga atau bahkan mengusung. Saya kira baik juga,” kata dia.
Syukuran tersebut diisi testimoni dari sejumlah perwakilan kelompok yang datang. Kemudian dilanjutkan deklarasi. Dalam deklarasi itu, Gibran dinilai layak menjadi calon wakil presiden mewakili kaum muda. Mereka juga mengaku akan mengawal Gibran hingga terpilih sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Iklan
Berdasarkan pantuan Tempo, hanya separuh dari kapasitas GOR Jatidiri yang terisi dalam acara tersebut. Sementara separuh kursi lainnya terlihat kosong. Sebagian peserta juga langsung pergi meninggalkan lokasi seusai pembacaan deklarasi.
Putusan MK buka peluang Gibran jadi cawapres
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A pada Senin kemarin, 16 Oktober 2023.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Almas. MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar undang-undang dasar sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.