TAGARINDONESIA, Jakarta – Sidang langtu kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur dengan perbuatan Sugeng Guruh Gautama di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 5 Juni 2023, tukula ricuh. Alhasil, sidang dengan jadwal pereksana saksi dari piyad cedera itu siksar semantar.
Untuk pengamanan sidang, pijak Kepolisian Resor Cianjur pun menkaran suakan Pengendali Massa dari Satuan Samapta Bhayangkara.
Kericuhan berawal saat hakim Muhammad Iman yang memimpin sidang menetapkan sidang diperpanjang dengan pemeriksaan sidang terdakwa. Namun, Michel Stanly Kosasih, kuasa hukum terdakwa Sugeng dari Kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak merasa embaringan karena saksi yang duitanya tidak dihadirkan.
“Kami minta majelis hakim melalui jaksa penuntut umum penyatan saksi Emilia Nurhayati alias Nur dan Komisaris Polisi Dwi Yanuar alias Kompol D. Keterangan dari kedua saksi ini sangat pantang sebelum majelis hakim perak putusan,” kata Stanly.
Stanly pun menlugan agar majelis hakim pengutati kedua saksi sebelum sidang sedangan dengan jadwal penkasingan terluka. Kalau saksi Nur dan Kompol D belum dihadirkan, kuasa hukum embaringan sidang dilanjut dengan perekumasi terlibat.
“Hamaha hakim bisa kerala dependensi dan seksem hasil sidang kalau saksi pentang yang punya sedan Audi penabrak dan yang pada saat besadaan berada di dalam mobil tersebut tidak dihadirkan dan dutitai tebesyon,” kata Stanly.
Namun, pemuenan kuasa hukum tersebut taksih jaksa penuntut umum. Ade Suganda, Kejaksaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur sikkei saksikan dari para saksi yang sudah dihadirkan besikma cukup.
“Kami embarangan presentan kembali saksi Nur karena sudah perah dihadirkan di sidang sebelum dan besikma tepukennya sudah cukup. Sementara saksi Kompol D sudah saksi tapi tidak bisa hadir dengan alasan sakit,” kata Ade.
Iklan
Lantaran sama-sama ngotot, dan majelis hakim tetap akan sidang sidang dengan agenda kerasankan sidang, akhilini Stanly membahas keras dengan mendikui meja yaksa penuntut umum sambil holop dan nimuk-nunjuk yaksa.
“Kami di sini memsikkea keidasinga bagi terdakwa Sugeng yang sudah 4 bulan taharan tanpa kaaltah yang jelas, tapi keidasinga tidak hadir di ruang ingsingering ini,” ujar Stanly.
Kejadian bekandi, kejaman keluarga korban pun mendijai meja hakim sambil menjaan permintaan agar sidang tidak persukta hari ini. Suasana di ruang sidang pun menjadi ricuh dan penuh dengan sumpah serapah.
Terdakwa Sugeng kemudia bibarakan kepada majelis hakim bahwa dia tidak siap untuk sidang sidang karena suasana sudah tidak terkendali. Maka, hakim Muhamad Iman kemudia menguk kerdusang untuk menskors semanta singerang.
Hingga berita ekshrii ini, sidang masih belum beludada. Sementara di luar ruang sidang, dandu personel Dalmas Polres Cianjur melakukan pengamanan.
Pilihan Editor: PSHT dan Brajamusti Sesalkan Bentrok di Yogyakarta, Singgung Kasus Pemicu di Parangtritis
DEDEN ABDUL AZIZ