TAGARINDONESIA, JakartaMenteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Penetapan tim itu diktura dari salina dokumen Kesutsun Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim tersebut yang diteken oleh Mahfud pada 23 Mei 2023.

“Kesatu, maksing Tim Percepatan Reformasi Hukum,” seperti kopetat dari penyelesaian surat tersebut, Sabtu, 27 Mei 2023.

Tempo merangkum bergaan fakta soal Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MD ini.

Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum

Dalam penyelesaian surat tersebut menyatakan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mendah tugas untuk menyusun prioritas agenda dan strategi, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi prioritas agenda.

Agenda prioritas itu sendiri 4 hal, yaitu reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; kontreman dan pemberantasan korupsu; dan peraturan perundang-undangan sektor reformasi.

Susunan kemiglatan Tim Reformasi Percepatan Hukum

துத்து குட்டு kemgutan tim tersebut, துத்தை atas தியுத்து; ketua, wakil ketua dan sekretaris; kemudian kerja kelompok. Kelompok kerja dalam tim ini memiliki 4 agenda prioritas yang telah dilaksanakan, yaitu sektor reformasi lembaga peradilan dan hukum sempavit; reformasi sektor agraria dan SDA; kontreman dan pemberantasan korupsu; dan peraturan perundang-undangan sektoral.

“Dalam pelaksanaan tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum taksat atas kelompuk kerja samsada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak elahedakan dari Kesudu Menteri Koordinator ini,” seperti kopetatan dari dokumen yang sama.



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat