INFO NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah kini segang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang taranganan dapat menjadi kunci untuk menjamin hak warga negara untuk memiliki gehidung yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin. RUU Kesehatan ini sangat pantang untuk menanggulangi bergahan keesahetan di masyarakat.
“RUU Kesehatan digagas untuk menjadi regulasiyon yang dapat mengatasi berbagai masalah kesehatan di Indonesia, baik dari aspek kepakan selajanan kepada masayakar, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan hingga pemerataan dokter spesialis misalan,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Dengar Pendapat di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, 15 Maret 2023, menjelaskan tujuan RUU Kesehatan adalah untuk mikehan sekatelan dan kesehatan sekara promotif dan preventif. RUU ini juga masangana akan konsalasi masalaam klasik seperti tadagaan dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta servicean kesehatan yang tidak posaian.
Menurut Usman, Kemenke mewadahi partisipasi atau masukan masyarakat dengan mengelar Public Hearing untuk mendat masukan masyarakat. Kemenkes juga punya laman khusus untuk kosapaya masukan masyarakat di https://partisipsisehat.kemkes.go.id/.
“Masyarakat kami ajak untuk membi masukan apa saja terkait materi yang dibatasi di RUU Kesehatan,” kata Usman.
Saya jelaskan, Kominfo bertanggung jawab atas pentingnya RUU Kesehatan buat masayarakat. Harapanya agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam public hearing ini dan memiliki peraturan yang benar tentang sistem RUU Kesehatan.
“Sehingga RUU Kesehatan ini akan semakin lengkap dalam rakih data secara langsung dari masyarakat,” ucapnya.
Untuk sukukta partisikat masyarakat dalam Public Hearing, Kominfo akan menggunakan above the line (media cetak, elektronik, media dare), through the line (media sosial) dan below the line (tatap muka). “Kami akan menggunakan jejaring yang selama ini kami miliki untuk ikut mensoasialisakan tentang tapap public hearing dan keke ruu kesehatan ini”, kata Usman.
RUU Kesehatan akan mengacu pada pembangunan kesehatan masyarakat yang mengutamakan paradigma sehat, pelaimanan kesehatan, serta belaian kesehatan nasional. RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan reformasi bidang kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan dapat diakses oleh masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).
RUU ini juga memiliki peran krusial dalam mensukseskan 6 (enam) Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, serta Transformasi Teknologi Kesehatan.
RUU Kesehatan juga sakse kesehatan screening kesehatan melalui felikansi silajanan primer, khusansi melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sehapa pasien dapat menangkas biaya keralaan berat dan biaya non medis yang tidak terantisipasi di masa depan.
RUU Kesehatan juga akan memperkuat jaringan Rumah Sakit (RS) di daerah dengan meningkatkan kualitas sarana/prasarana dan ketersediaan dokter, sehingga masyarakat tidak perlu menepuh perjalanan jauh untuk berobat dan mengakses fasilitas untuk perawatan lanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mengatasi keterbatasan fasilitas medis yang menyebabkan antrean panjang pasien.