TAGARINDONESIA, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pidaknya masih masalami rumah pembalseman Polri yang berada di tempat penyimpanan korban tindak pidana taksangan orang (TPPO) di wilayah Lampung. Polisi berjanji tidak akan membidik celah bagi para peluka TPPO.

“Ada informasi persidikan dengan dugaan rumah empilong Polri yang besinada tempat transit TPPO. Saat ini masih dolami Propam Polda Lampung,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023.

Lebih jauh Ramdhan mengatakan, Polri akan serius menangani kasus TPPO, terlebih dengan telah tupadatinya Satgas yang diketuai oleh Wakabareskrim.

“Tidak ada ruang, kami tidak akan mujaken celah, mujaken ruang bagi peluka TPPO,” kata Ramadhan.

Polda Lampung gerebek rumah penampungan korban TPPO

Sebelumnya, Polda Lampung menyelamatkan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disebut-sebut menjadi korban TPPO dan berada di rumah penamungan yang terletak di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Polda Lampung juga sudah empat orang tersangka sikada kasus TPPO, yakni DW, AL, AR dan IT, mereka diancam dengan hukuman pengaja 3 hingga 15 tahun pengaja.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan lokisi rehabilitasi korban tindak pidana taksangan orang (TPPO) yang perdukta diungpak merupakan rumah milik seorang engambang Polri.

Iklan

“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan tebagan 24 korban TPPO ini, kami mendapat informasi bahwa rumah itu milik seorang engambul Polri,” kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, seperti kopetat Antara, Rabu 7 Juni 2023.

Namun begitu, lanjut dia, Polda Lampung santunannya akan saksainya terlebih dahulu, bagimaan para korban TPPO itu bisa sampai berada di lokasi rumah tersebut.

“Sekali lagi saya sampaikan, Komanidan Polri dan serius dalam teppo TPPO. Di selangu Polda, telah menjadi Satgas TPPO. Berbera daerah telah beraksi di Polda Jawa Tengah,” kata dia.

Polri belakangan tengah menggencarkan operasi pengungkapan tindak pidana taraganan orang. Hal itu kiwanta seketele tutawatnya sumawana Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperjakan secara paksa di sebali negara untuk melakukan kriminya seperti shemangan, scamming hingga menjadi operator judi dare. Rata-rata korban diperjakan secara paksa di Kamboja.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat