TAGARINDONESIA, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK terkait syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah menuai polemik. Sejumlah pihak memberikan penilaian negatif terhadap keputusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 tersebut.
Adapun kemarin MK membacakan lima putusan uji materi soal batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan pertama hingga ketiga, MK menyatakan menolak uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah. Adapun tuntutan itu berisi saran agar usia capres-cawapres minimal 35 tahun.
Sikap MK berubah pada putusan keempat. Mereka menyatakan mengabulkan gugatan dan menerima sebagian usulan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusannya, MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.
Sementara satu putusan lainnya yang juga dibacakan pada Senin kemarin, adalah yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Almas dan Arkaan merupakan kakak beradik dan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka terbuka lebar untuk maju pada Pilpres 2024.
Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu. Aturan baru itu dicurigai lantaran Gibran yang merupakan Wali Kota Solo itu juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Berikut sejumlah tanggapan terkait keputusan MK ihwal syarat usai capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pengamat politik tuding keputusan MK untuk loloskan Gibran daftar cawapres
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menduga ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres. Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pilpres 2024.
“Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan,” kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ujang mengatakan, para Hakim MK seharusnya menjadi negarawan. Tetapi nyatanya , kata dia, putusan itu hanya untuk keluarga Jokowi. Menurutnya, putusan MK ini merupakan permainan politik tingkat tinggi. Hal ini sebagai indikasi institusi hukum masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan.
PBHI sebut ada sejumlah kejanggalan
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI Julius Ibrani mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam putusan MK terbaru soal batas usia capres-cawapres. Kejanggalan pertama, kata Julius, permohonan seharusnya ditolak sejak awal. Pasalnya pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang rasional dan relevan dalam permohonannya.
“(Pemohon) tidak punya kepentingan langsung dalam kontestasi Pemilu, baik sebagai capres-cawapres atau perwakilan partai yang memenuhi electoral threshold. Bukan juga kepala daerah atau berpengalaman,” kata Julius lewat keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Kejanggalan kedua, MK bersikap inkonsisten. Sebab, 6 permohonan lain ditolak dan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun, kata dia, tiba-tiba dalam perkara nomor 90, Anwar Usman terlibat lalu memutar balik putusan MK. Kejanggalan ketiga, petitum pemohon perkara nomor 90 tak relevan antara frasa ‘usia 40 tahun’ dan ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ yang dimaknai sebagai penambahan frasa.
“Seharusnya open legal policy, bukan pemaknaan frasa,” kata dia.
Sedangkan kejanggalan keempat, menurut Julius, tidak ada frasa ‘atau pernah, sedang’ dalam petitum yang diajukan pemohon. “Artinya, hakim konstitusi menambahkan sendiri permohonan dan bertindak seperti pemohon,” ujar Julius.
Selanjutnya: Hakim MK Sadli Isra melihat ada keanehan