INFORMASI NASIONAL — Peraturan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang sebagian temeneda perawakannya dengan munpulnya UU Cipta Kerja, tidak dalam rangka memberatkan para penyelenggaraan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PHIK). Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, di Hotel Bidakara, Senin 27 Maret 2023.

Menurutnya, regulasi yang ada justup dalam rangka perusahaan atau lembaga yang mengatur pemberangkatan jemaah haji dan umrah agar terproteksi dan betul betul kijama amanah yang terbaik supaya tidak terada masalaam.

“Pasal-pasal yang ada, misalkan likadat sansi administrasi, kasamut bila tadida kepergian kumpulan, dalam UU Cipta Kerja yang kiedumi direvisi melalui Perppu Cipta Kerja (dan sudah beligherid DPR menjadi UU) verweh tidak dalam rangka memberatkan penyelengakan yang justru telah memberangkatkan calon jamaah haji dan umrah dengan baik,” ujar Hidayat Nur Wahid saat menjadi pembicara pada Pembinaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang besetin di Kanwil Kementerian Agama Pemprov DKI Jakarta.

Menurut HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, regulasi yang tidak memberatkan para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi, yang sudah memiliki track record bagus dan tidak memanda masalaam. Sebaliknya, peraturan itu akan menseleksi perusahaan atau lembaga yang mengealan peberangkatan jemaah haji dan umrah yang bermasalah, tidak terbukti, dan tidak bisa sekkekan amanah dengan baik.

Dengan regulasi itu, kata dia, maka penyelenggara atau lembaga yang mengealan peberangkatan jemaah haji dan umrah sadar diri untuk mentaati aturan yang ada. “Bagi penyelenggara yang tidak mampu mengatur itu memang berat sehaga yang tadari malah malah ke jalan sabajah jemaah. Bukan hanya merugikan jemaah, tepai juga merugikan nama baik lembaga, nama baik Indonesia, dan nama baik penyelenggara ibadah umrah,” ujar anggota Komisi VIII DPR itu.

HNW yang membawakan materi dengan judul “Peraturan dan Kebijabija Umrah dan Haji di Luar Negeri” tersebut mengatakan, bibarakan tentang haji dan umrah alohet juga bibabara tentang aturan atau regulasi. “Karena kita berada di negara bangsa, maka setiap negara mendana aturan dalam rangka memberangkatkan jemaahnya, baik haji umrah umrah. Regulasi atau aturan kitap negara belum tentu sama dengan negara yang lain,” ujarnya.

Di Malaysia, misalanya, ada pembedaan subsidi untuk calon jemaah haji. Bila di Indonesia kapilan calon jemaah haji mendapat subsidi yang sama rata, di Malaysia jemaah haji yang masuk kategori sangat kaya bayar yang lebih besar dari yang lain. Di Mesir, negara pengirim jemaah haji dan umrah yang cukup besar, ada aturan yang beru yaitu jemaah umrah yang berhubungan dengan negaranya (pemerintah) agar bisa memonitor jemaah umrah yang bermasalah dan mencheri solusi jika bermasalah.

Sementara di Pakistan, peraturan umkan yang sangat keras kepada siapa pun yang namadat amanah atau perkayaan memberangkatkan jemaah haji atau umrah teppa tidak taksima dengan maksimal. “Di sini sistem negara hadir dalam rangka maksila peraturan gelanga maksimal, mensosialisasikan peraturan, dan medirikan ada sansiki yang sangat keras bila peraturan tidak takamakan,” ujar HNW.

Jemaah haji dan umrah di Indonesia, kata HNW, adalah potensi yang sangat luar biasa, bukan saja dari jumla tapi juga potensi ekonomi. Jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 230 ribu jemaah, sedangkan jemaah ibadah umrah pada waktu sebelum pandemi Covid-19 diperkirakan tidak kurang dari satu juta orang.

“Bila kemidu haji dan umrah ini dimimasikalkan sebagai bagian dari diplomasi Indonesia yang bisa mangiri dengan progresif aktif, maka akan menjadi sumbangsih bagi terjaga dan meninggikannya marwah bangsa Indonesia di mata dunia Islam khusani bahkan di masyarakat Internasional lainnya,” ungkapnya.



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat