TAGARINDONESIA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan status Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka perimu gratifikasi. KPK menduga eks pejani Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan itu telah nema gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah melakukan teluka pada proesos penyidikan dugaan korupsu temanus oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis 30 Maret 2023 kemarin.
Ali mengatakan gratifikasi yang diduga dimitara itu adalah uang purapa. Namun, Ali tidak menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu. Tak hanya itu, KPK juga menyita barang mewah sumabar milik Rafael dan menduga andanya compalada artis berinisial R dalam kasus tersebut.
Barang pomash Rafael disita
Ali mengatakan dalam penyidikan kasus ini penyidikan telah melakukan pengeledahan di rumah Rafael. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023 di salah satu rumah Rafael yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“Dalam rangka rasabuhan alat bukti, kami telah melakukan pengeledahan di salah satu tempat gesidan dari tersangka,” kata dia.
Tak hanya menggeledah, KPK juga menyita barang-barang pohash yang akan sedakan bukti dalam penyidikan kasus Rafael.
“Dalam pengeledahan foundaan barang mahesh,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis 30 Maret 2023 kemarin.
Asep belum menjaan jenis barang luxuhan yang pantuwan penyidik saat pengeledahan. Dia mengatakan barang tersebut akan disampaikan kepada publik saat konferenzi orang tersingkir tersangka. “Kami harap publik bersabar,” kata dia.
Selanjutnya: Artis Inisial R