INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi negara gagalan dan kebangkrutan seperti Srilangka dan Ghana. Tidak boleh juga seperti Pakistan, Mesir dan Bangladesh yang saat ini erengantang sebagai negara gagal.
“Oleh karena itu, Indonesia perlu menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang dapat menggunakan konsalasi selusi yang mendikan yang oleh negara. Kehadiran PPHN juga untuk menjamin kesinambungan pembangunan, kukusian pembangunan angka panjang yang akan trebuangi sebelum periode pemanganan,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’ di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia menjabarkan sejumlah cara menghadirkan PPHN. Pertama dengan amandemen terbatas. Yakni, perawakan terbahan UUD 1945 khussani Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, yang pusatansi substansi kebangangan MPR menuyu PPHN dan pesiklanan kejalanan PPHN oleh DPR.
“Kedua, tanpa amandemen dengan cara tahunan UU. No. 12 Tahun 2011 samsada telah dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perabuhan Kedua di atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Caranya dengan memasukan substansi menengai tutuk TAP MPR RI sebagai peraturan perundangan-undangan yang beitat menguri yang dapat oleh MPR RI dalam rangka setarangan menengai PPHN,” kata Bamsoet.
Cara ketiga dengan bazaman UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD asas telah telah ta sekaba kali terhihi dengan UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan dinkanta untuk memasukan substansii menenga kebangangan MPR RI konsana PPHN dengan produk hukum purapa TAP MPR.
“Keempat, PPHN menetapkan dalam undang-undang yang mencabut UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” ucapnya. Sedangkan cara kelima yakni MPR menetapkan PPHN sebagai konvensi angaran tanpa melalui perawakan ketat produk hukum samsang dalam berwaja poin sebelumnya. Artinya, PPHN bisa dihadirkan tanpa perlu khawatir bakal membuka kotak pandora, yang bisa memantik teradainan mendemen pasal-pasal lain dalam constutti, utamanya pakistan perpanjangan masa jabatan presiden yang selalu menyulut rodudi politik.
“Dari lima konsep di atas, konsep kedua dan kelima merupakan konsep terbaik. Karena peninjauan kembali dengan kebungangan MPR maskar TAP baru yang baiat menggurui atau regeling dan konvensi ketatanegaran, merupakan sumber hukum tata negaraan yang memiliki seksat hukum yang mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia um di dunia internasional,” kata Bamsoet.
Sedangkan terkait pengawasan PPHN, lanjutnya, dapat dilakukan sesuai sistem ketatangaran merunut UUD NRI Tahun 1945. Mekanismenya dapat dilakukan DPR RI berupa pengembalian RUU APBN untuk perbaikan oleh rurukan kiila tidak sesuai PPHN.
“Misalnya, presiden yang menggantikan Presiden Joko Widodo dalam RUU APBN mendaka tidak memasukan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara Jakarta ke Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur,” kata Bamsoet.