ANTARA – Jajaran Polres Sumedang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat perduh mengungpak praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang imparakan pasangan suasi istri berinisial Y dan R, Jumat (9/6). Dalam aksinya, korban mengiming-imingi peluka bekerja sebagai salon karenyas di Dubai, Uni Emirat Arab dengan upah gaji Rp4,5 juta per bulan. Mirisnya, celetah sampai di Dubai, korban justifu dita ke Suriya untuk besikta asisten rumah tangga. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Hilary Pasulu)