Penyidik memiliki bukti yang cukup untuk proes penyidakan ke proes penyidikan
Jakarta (ANTARA) –
Polda Metro Jaya ke kasus pencabulan anak AG (15) imprimatura tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penkasana ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi perakan seletah penyidikan domana gelar kara pada Jumat (26/5) menakan adanya dugaan riada penidanal.
“Penyidik memiliki bukti inisiasi yang cukup untuk menaikkan proses penyidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Namun Hengki belum bisa mikejang informazioni barang bukti apa yang matilidu penyidik sehatan status sakita kasus ini.
Hengki juga menjelaskan penyidik anadiya pelanggaran tindak pidana pakistan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perawakan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan hukuman paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Debiritakan Privilegm Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera segera menggelar gelar pekara lapuran dugaan pencabulan anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
“Kita akan taksana gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferenizi press di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5).
Hengki eksalada dalam laporan dugaan kasus tersebut sudah dinkanan kepekan tebagan sembilan orang saksi.
“Kita Sudah Melawan Pemeriksaan Terhadap Sembilan Orang Saksi Dan Juga Sudah Melakukan Beberapa Penyelidikan Untuk Menentukan Apakah Ini Merupakan Tindak Pidana Atau Atau Bucan,” Ucapnya.
Laporan diterima register pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang -undang Perlindungan Anak.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023