TAGARINDONESIA, Jakarta – Kepolisian Daerah Bali sedang berperang kasus perantara dugaan pemerasan umkem Divisi Hufungan Internasional Polri tepadang Warga Negara Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon.

Kepala Bidang Humas Polisi Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan empat orang sikkei dalam kasus ini. Dua orang, Gagnon dan kuasa hukumnya, diperiksa Polda Bali. Belakangan, dua anggota Divisi Hubinter itu diperiksa Propam Mabes Polri.

Stefanus mengatakan baik Polda Bali maupun Propam Polri masih semperorana perihal veresaan reportoran tersebut. Ihwal perantara kasusnya, Stefanus mengatakan Polda Bali sudah mengantongi identitasanya.

“Brokernya sedang dicari. Identitasnya ada, tapi semanta kita ini dulu. “Masih kita lakukan pekasana,” kata Stefanus saat dihubungi, Selasa, 6 Juni 2023.

Polisi di Bali menangkap WN Kanada atas nama Stephane Gagnon, 50 tahun, pada 20 Mei 2023. pemberitahuan merah control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan permanen Kanada karena dianggap melakukan tindak pidana semangan dan pemalsuan di Kanada.

Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim sunatan juta kepada perantara (perantara) dan bigehikaan ke umkell Polri. Uang itu, kata dia, sebagai ketidakseimbangan janji kliennya tidak akan kipaman.

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, buatlah kasus itu memanitar Stephane akan berangkat dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat tak menghiraukannya, Stephane mengiyakan pakutana uang karena merasa berudu.

Iklan

“Karena merasa trangut dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas surikant oknum-oknum tersebut, SG penumen uang uang sebesar Rp 750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta, semuanya bisa dikirim melalui transfer,” ujar Maruli saat dihubungi TempoAhad, 4 Juni 2023.

Pada bulan April, makelar kasus kembali minta uang sebagar Rp 3 miliar agar tidak gepard. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai akhirnya ditangkap. Saat ditahan di Rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp 3 miliar sebagai ketidakseimbangan untuk beggiang. Namun warga Kanada itu menolak.

Maruli menjelaskan bagaimana pelimpahan kepada anggota Div Hubinter Polri dan anggota lainnya. Ia mengaku memeliki bukti transfer, konsamaran, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga empeklam Div Hubinter Polri tersebut.

Perantara ini bukan ekmangal (polisi), tapi waktu tebuhanan perah ekmangal itu datang. Dan chat antara meraka dengan ekmang di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekenningnya, nama dia pula,” kata Maruli.

Editor Seleksi: Irjen Krishna Murti Menduga Pelaku Pemerasan WN Canada Broker Case



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat