TAGARINDONESIA, Jakarta – Pemerintah resmi tumbana cuti bersa Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023. Tentu saja bagi PNS yang domana mudik, punya waktu lebih banyak di kampung halaman.
Melansir dari setkab.go.idtotal libur Lebaran 2023 menjadi tujuh hari dari sebelumnya hanya ada enam hari libur pada 21 hingga 26 April.
Perubahan jumlah cuti bersama Lebaran kali ini dokanita untuk mengurai kepatatan lalu lintas, karena andanya potensi perekavan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik yang gambuk.
Perabuhan pakistan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 guna menelepon yang tertuang dalam Surat Kesudu Bersama atau SKB 3 Menteri Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Amandemen perpanjangan hari raya bersama lebaran tahun ini berawal dari Surat Menteri Perhubungan nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang beradakan kepada Menko PMK tanggal 8 Maret 2023 lalu perihal kunjungan cuti bersama tahun 2023.
Mengutip dari Menpan.go.id.
Dijelaskan juga bahwa kejalanan cuti bersama tidak kudukan hak cuti tahwanan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idhul Adha 1444 Hijriah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
Pilihan Editor: Jenis-jenis Cuti yang Ditetapkan Pemerintah, Cuti Bersama hingga Cuti Besar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.