TAGARINDONESIA, Jakarta – Pemerintah Provinsi Lampung sempat waktu belakang sempat jadi sorotan publik. Hal ini ditengarai unggahan video dari Tiktoker bernama Bima Yudho Sapturo, WNI yang tinggal di Australia tentang mengecewakannya takang condizioni di Lampung. Ia mengkritisi sumabar hal mulai dari problema infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Aksi Bima itu berbuntut panjang celetah seorang avokat bernama Gindha Ansori Wayka dilaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung pakistan dugaan obsangada UU ITE. Polisi Baru-baru ini akhirnya menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak menemukan unsur pidana.

Namun keberadaan UU ITE dirasa banyak pitak yang perlu dirombak. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Ajie Ramdan mekan jika Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE yang merupakan menhatan pidanakanya yang merupakan menhattan pidanakanya yang merupakan menhattan pidanakanya.

“Seharusnya direvisi oleh governmentden dengan medden menhatan pidanakanya dan kerengan Pasal 28 UU ITE menjadi delik aduan karena sering kali untuk menghentikan kritik,” kata Ajie kepada Tempo.co pada hari Selasa, 18 April 2023.

Ajie mencontohkan revisi tepadang Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang memangkas menggat pidana dari sila 6 tahun menjadi 4 tahun dan merupakan delik aduan. Hal ini membuat perkara pidana dapat dihentikan apabila pelapor dan terlapor berdamai.

“Sebagai catana, pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE sudah dua kali difisis materi di Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor Nomor 50/PUU-VI/2008 dan 52 PUU-XI/2013 karena potensi konstitusionali warga negara Indonesia yang hak untuk mempertanggungjawabkan siapa pun,” katanya.

Pilihan Editor: Tiktoker Kritik Lampung, Mahfud MD Turun Tangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disorot

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat