TAGARINDONESIA, Jakarta – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres membuka penyempurnaan pintu dinasti politik Presiden Jokowi. Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan tentang syarat batas usia capres-cawapres. Walhasil, meski masih di bawah 40 tahun, seseorang bisa maju Pilpres asalkan pernah menjadi kepala daerah.
“Dengan putusan itu, terbuka pintu untuk anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa menjadi bakal calon wakil presiden,” kata Ubedilah melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Oktober 2023.
Belakangan ini, nama Gibran memang santer disebut-sebut bakal menjadi bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Selain karena Gibran merupakan kader PDIP, peluang itu terhalang batas usia karena Gibran masih 36 tahun. Sedangkan ketentuan dalam undang-undang, capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.
Akan tetapi kans Gibran maju menjadi cawapres Prabowo kembali terbuka usai MK mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa Universitas Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. Putusan itu diketok Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023. Adapun Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi alias paman Gibran.
Ubedilah pun mengatakan putusan MK hari ini akan menguntungkan Gibran dan seluruh kepala daerah atau mantan kepala daerah. “Tapi untuk Pemilu 2024, yang paling diuntungkan adalah Gibran,” kara Ubedilah.
Ubedilah juga mengatakan putusan MK secara substantif dan kualitatif bermasalah serius. Pasalnya, putusan tersebut berlaku untuk seluruh kepala daerah, baik di level provinsi hingga kabupaten/kota.
“Secara kualitatif, sebenarnya untuk level walikota, mantan walikota, atau bupati, belum punya pengalaman cukup untuk menjadi capres-cawapres. Skala kepemimpinannya kecil,” kata Ubedilah. “Kalau untuk mantan gubernur atau gubernur, saya kira bisa karena skala kepemimpinannya lebih luas.”
Tak cuma bermasalah secara kualitatif, Ubedilah mengatakan, putusan MK memungkinkan ditafsirkan adanya konflik kepentingan karena berlaku mulai Pemilu 2024. Lain lagi jika putusan batas usia ini berlaku mulai Pemilu 2029.
“Secara umum putusan MK itu mudah terbaca, terang-benderang, bahwa putusan MK itu dapat ditafsirkan sebagai penyempurnaan dinasti politik Jokowi,” kata Ubedilah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengulangi pernyataannya soal tak ikut campur dalam penentuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh partai politik. Hal itu dinyatakan presiden saat ditanya soal peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Itu (penentuan calon presiden dan calon wakil presiden) wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Senin, 16 Oktober 2023.
Presiden saat ini tengah berada di Beijing, Cina. Dia terbang ke negara tirai bambu itu pada Senin pagi tadi, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusannya, MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Iklan
MK menambahkan frasa, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu. Sebelumnya, pasal itu hanya mensyaratkan capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun.
Jokowi pun menolak memberikan pendapat soal putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dia meminta urusan ini ditanya langsung ke MK.
“Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Beijing, Cina, Senin, 16 Oktober 2023. “Silahkan juga pakar hukum yang menilainya.”
RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Megawati Wanti-wanti agar Kader Tak Lirik Partai Lain di Acara Peresmian Kantor PDIP Solo