TAGARINDONESIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Pakar hukum tata negara dan konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan, ada empat kemungkinan hasil putusan MK yang bisa dibacakan dalam sidang.

“Terkait uji materiil Undang-Undang (UU) Pemilu tentang batas usia capres-cawapres, saya berpendapat ada beberapa kemungkinan serta varian putusan MK dalam perkara tersebut,” kata Fahri dalam keterangan tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Kemungkinan pertama, kata Fahri, adalah MK menganggap permohonan gugatan terhadap aturan terkait tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan. Dalam kemungkinan ini, MK akan mengeluarkan amar putusan yang berbunyi “menyatakan permohonan tidak bisa diterima” dalam persidangan.

Kemungkinan kedua adalah hal pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Dalam hal tersebut, MK akan menolak permohonan uji materi karena menganggap gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Amar putusan yang akan dikeluarkan MK dalam skenario ini adalah “menolak permohonan pemohon”.

Kemungkinan ketiga, MK akan menganggap permohonan uji materi beralasan menurut hukum. MK akan mengeluarkan amar putusan yang menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon sebagian/seluruhnya” dalam kemungkinan ini.

Kemungkinan keempat, MK akan berpendapat bahwa permohonan pengujian materiil inkonstitusional bersyarat. Maka, menurut Fahri, amar putusan yang akan dikeluarkan MK dalam kemungkinan ini adalah “mengabulkan permohonan pemohon”.

Di antara empat kemungkinan tersebut, Fahri beranggapan ada dua skenario potensial yang menurutnya sangat mungkin terjadi. Dua skenario ini, kata Fahri, berasal dari mencermati perkembangan persidangan MK dalam mengadili perkara saat ini dan perkara sejenis yang sebelumnya pernah disidangkan.

Iklan

“Pertama, MK dalam putusannya akan mengabulkan penurunan batas usia dari capres-cawapres dari batas usia 40 menjadi 35 tahun,” ujar Fahri.

Selain itu, Fahri mengatakan MK juga pernah mengabulkan putusan terkait batas usia pemegang jabatan publik sebelum ini. Perkara ini, kata Fahri, adalah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Maka dari itu, Fahri mengatakan MK bisa saja membuat putusan dengan corak dan karakter yang sama dalam perkara batas usia capres-cawapres kali ini. “Batas usia 40 tahun eksistensi normanya tetap berlaku, tetapi ditambah keadaan hukum khusus agar dapat menjangkau subjek hukum tertentu ,” kata Fahri.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Tiga DPC Projo Ungkap Alasan Dukung Ganjar Pranowo Berbeda dengan Hasil Rakernas



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat