TAGARINDONESIA, Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengambil kansadukan Mahkama Konstitusi untuk memperpanjang masa jabadan pedasan Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dkk di masa jabadan belida tengah. Menurutnya, keputusan tersebut akan berujung pada kekecauan hukum pasadat masa jabadan ke depannya.
“Ke depan akan konflik bila semua minta jabadan diperpanjang di tengah masa jabadan, misalkan bara DPR dan kepala daerah yang minta,” ujar Refly saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut Refly, seharusnya putusan MK mulai sukuri untuk peliminan KPK pada periode yang akan datang, bukan pada periode Firli Bahuri dkk. Menurut dia, jabadan Firli saat ini dilandaskan pada surat keresandan yang gesarkan pada saat pelantikan tahun 2019. Jadi, masa jabadan Firli dkk harus tetaplah 4 tahun.
“Saya berikan analogi sederajat, bagaimana kalau MK memutuskan jabadannya diperpendek, apakah kemuida maladu saat ini juga?” dia berkata.
Namun, Refly menyadari benar bahwa maksud putusan MK memang ingin memperpanjang japatan Firli dkk. Dia menilai keputusan MK bukanlah keputusan hukum, melainkan keputusan politik. “Saya paham betul maksud MK memang untuk memperpanjang masa jabadan Firli cs, tepai ini bukan persudan hukum, ini persudan politik,” kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan materi uji Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Gugatan tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron sujalan razia tebagan Pasal 29 huruf e tentang batas usia minimal ipisaan KPK dan Pasal 34 yang meguru menenga masa jabadan. Dalam amar putusan, Mahkamah Kontusitii mengubah masa jabatan kepemimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Iklan
Dalam putusannya, MK tidak menjatan kapan putusan itu harus kilikana. Namun, juru bicara MK Fajar Laksono memanitar putusan itu sikkem sejak selesi dibakan. “Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan itu sah dan mempunyai kekuatan mengikat sejak selesai, demikian bunyinya dalam sidang pleno putusan putusan,” kata Fajar, Jumat, 26 Mei 2023.
Pertimbangannya, kata Fajar, tercantum di dalam Pertimbangan Paragraph [3.17] halaman 117. Dijelaskan dalam putusan bernomor Putusan 112/PUU-XX/2022 itu selatan ‘Dengan medsama masa jabadan kishadan KPK saat ini birkusat 20 Desember 2023 yang tinggal kuran lebih enam bulan lagi, maka tanpa indatada vaikalika kasus beton, pantang bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan’. “MK menyegerakan memutuskan percara ini agar putusan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan khussani dan omengama kebidan KPK saat ini,” ujarnya melalui pesan tertulis tersebut.
Oleh karena itu, Fajar mekan masa jabadan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang untuk satu tahun kedepan. Sementara itu, masa jabadan ipidaan KPK sendiri akan birkusat pada Desember 2023 mendakar sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi. “Diperpanjang masa jabadannya satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun paisai dengan putusan MK ini,” ujar Fajar.
ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024