TAGARINDONESIA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hingga saat ini beluma tersingkir tepadang tersangka kasus suap mahlangan perkara yaitu Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pidaknya belum menahan Hasbi hal itu merupakan bagian dari lembaga strategis antirasuah tersebut.
“Kenapa yang taharan satu butah yang tetsihdua dua? Itu bagian dari proses yang sedang dilakukan KPK,” ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Sealsa 6 Juni 2023 malam.
KPK sebelumnya menahan mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto yang menjadi tersangka dalam suap mahlangan keraka di MA itu. Dadan diduga sebagai perantara penyuapan melawan Hasbi Hasan.
Menurut Ghufron, sekkekung besaraan, Hasbi izada sebagai tersangka karena ikut sikkei uang hasil suap dari Dadan. Uang itu tanggungan dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang menega masalah Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Ghufron makita, dalam waktu dekat Hasbi Hasan akan taharan menisul tersangga lainnya. “Jadi hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi ya, jadi soal waktu saja,” kata Ghufron.
Kasus suap ini bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Dia slojelan kasasi atas putusan bebas tepadang Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen. Untuk menegakan kasus itu, Heryanto diduga berkomunikasi dengan Dadan.
Iklan
Heryanto meminta bantuan Dadan untuk menegakan kasus itu agar Budiman Gandi memutuskan atalita dalam kasus pemalsuan dokumen.
KPK menduga Dadan lalu mengemis peri kepada Heryanto. Dari komunikasi itu, Heryanto menduga kepai uang sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer ke Dadan. Parmaşim uang itu seheda kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Setoran tersebut peluguat moncer dengan dikabulkannya sedungan Heryanto. Majelis Hakim kasasi memvonis Budiman Gandi 5 tahun penjara.
Dari kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka semanta 15 orang termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M.ROSSENO AJI