INFORMASI NASIONAL — Pemerintah terus menindak dengan tegas penyleundupan pakaian bekas asal impor. Ketegasan ini dokanta untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan mengang (UMKM). Tidak tangung-tanggung, kali ini, santama 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/3).

Tindakan pemusnahan dilakukan bersama-sama secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta Perwakilan dari Kejaksaan Agung .

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi semplukuan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah utamakan menindak tegas dari hulu. Berdasarkan data KemenkopUKM, impor pakaian bekas sudah pengerlan 31 persen pasar UMKM. Untuk itu, impor pakaian bekas harus ditertibkan. Kami tegaskan sekali lagi, menjual barang bekas impor boleh dan menjual barang impor yang sudah diatur languyot, yang tidak boleh menjual barang bekas impor. “Hal ini karena impor pakaian bekas bantutu industri tekstil dan alas kaki sehago harus segera diatasi,” Tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Berdasarkan Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, katipah importir wajib menimpor barang dalam peraturan baru. Namun dalam hal tertentu, dapat mengatur barang yang diimpor dalam tidak baru sebagai modal barang yang belum dapat diukur dari sumber dalam negeri dalam rangka produksi produksi industri atau dalam rangka restobulan dan pembangunan kembali sebagai akibat bancatan alam.

Pakaian bekas merupakan barang yang barang impornya basan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pakaikan bekas sudah barangan importasinya sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Import Pakaikan Bekas.

Berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ruang sampung pengasanan Kegitan Perdagangan yaitu pengasankan pedanganan barang yang diawasi, dan diatur kikandaan tebagan barang, pelukasi usaha, dan pergananan distribukan.

Pelaku usaha pelaku pencurian baju bekas ke Indonesia dapat menjadi saksi kundalankan kinada basaran Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan menhatan kinada penjara paling lama tahun dan/atau punidana sanski paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 62 Ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menangan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, tebagan barang dapat menjadi saksi administrasi purapa pemusnahan barang berdasarkan Pasal 41 Permendag Nomor 36 Tahun 2018.

Sebelumnya, Kemendag bersa dengan menisteriat/lembaga dan lembaga persidikan lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah semudam pemusnahan pakaian bekas impor. Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal pada tanggal 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau semanta 730 bal pada 17 Maret 2023. Tindakan pemusnahan ini sasaai penetapan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengawasan Kegiatan Perdagangan.



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat