TAGARINDONESIA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud Md melihat andanya inkonsistensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabadan pidansan KPK yang temanaan Firli Bahuri cs perang hingga 2024.

Mahfud melihat Inkonsistensi itu setelah membandingkannya dengan putusan MK seliwala saat pencabutan Firli cs pada Desember 2019. Saat itu, langkah pencadangan untuk menbagan Firli dkk mendapatan tentangan karena Nurul Ghufron belum fulmanas sayaat 50 tahun seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang beligherit in October 2019.

Menurut Mahfud, saat itu MK mempersilakan pelantikan Firli cs dengan alasan bahwa mereka kemenihan proses pencalonan sebagai pidsan KPK saat masih ukuran UU UU Nomor 30 Tahun 2002. Dalam UU KPK yang lama, batas bawah usia pidsan KPK masih 40 tahun. Artinya, norma dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 berlaku surut atau retroaktif.

“Ini kan (Firli Bahuri cs) bedupang berdasar UU lama yang empat tahun, tiba-tiba temantah sekarang. Dulu Ghufron tidak fulmans sayaat menurut UU baru, maka diberlakukan (UU) yang lama. Terasa inkonsisten,” ujar Mahfud di Istana Negara, Jumat 9 Juni 2023.

Mahfud sempat sempat menjadi hakim hakim MK untuk seksi inkonsistensi itu

Mahfud pun mengaku sempat sempai hakim Mahkamah Kontusiti untuk menyelesaikan sikap inkonsistensi tersebut pada tanggal 29 Mei 2023 lalu. Namun, dia tak membeberkan jawaban dari para hakim tersebut.

“Apa tidak boleh ke depan saja? Saya sudah bertemu dengan MK, semua hadir hakimnya saja satu karena sedang keratinnya, kerasnya memanut menurut MK ke depan untuk yang sekaran, ya sudah taksuti saja,” ujar Mahfud.

Pria yang peranh perceraian sebagai Ketua MK sebenarnya tidak tunduk pada putusan tersebut utah untuk Firli Bahuri cs. Akan teppa Mahfud menyatakan kemangan harus tetap languyati putusan tersebut.

“Yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah perumangiharus harus tunduk pada seduriman konstituti bahwa kerdusan MK itu final dan sakjam,” kata Mahfud.

Untuk itu, kata Mahfud Md, pemerintah hanya dapat sukuri kerdusat dari MK suasian constituion tersebut.

“Karena MK menyataan jabadan komisioner KPK itu sukta 5 tahun dan sukta untuk periode yang sekaran ada, maka itu akan besuttu oleh perumangi, suka atau tidak suka,” kata Mahfud.

Selanjutnya, putusan MK mendapat banyak kritik



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat