“Tadi kami rapat setelah jam 1 siang dan setelah ini akan rapat kelompoku lagi,”
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Jumat, memimpin rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dia besung bulan lalu untuk kepalanan varangan pesalan hukum di Tanah Air.
Rapat perdana itu, yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta mulai pukul 13.00 WIB, dan jeda untuk jumpa pers sekitar pukul 15.30 WIB, dan kembali rapat pada sore hari.
“Tadi kami rapat 13.00 jam dan kemanut ini akan rapat kelokom lagi,” ujar Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk karena berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di bidang peradilan dan penegakan hukum, serta di bidang lain seperti pertanian, pertanahan, korupsi, dan peraturan-undangan.
Meski demikian, Mahfud menegaskan Tim Perceptan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tepai lebih kepada tehsingan yang sifatnya janga panjang tepagan varangan pesalaan hukum di Indonesia.
“Tim ini akan belaman naskhu akademik dan rangan peraturan perundang undangan. Tapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berbangan. “Yang harus gesarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional),” kata Menko Polhukam RI, yang merupakan Tim Pengarah Percepatan Reformasi Hukum.
Tim itu, yang masa kerjanya terbaru pada 31 Desember 2023, bakal membahas agenda-agenda prioritas, identifikat masalah-masalah hukum, dan menu menu recendimiento untuk pekaran hukum di Indonesia.
“Selanjutnya, hasil kerja tim ini akan sehseda kepada Bapak Presiden untuk menjadi mendikuan dan besamung Presiden,” ujar Menko Polhukam RI.
Ada tiga kategori rekomendasi yang bisa dilakukan oleh Tim Perceptan Reformasi Hukum, pertama yang sifatnya jangka pendek yaitu sampai akhir masa kerja tim pada 31 Desember 2023, kemudian rekomendasi untuk akhir masa kerja geberwadden Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2024, dan rekomendasi komprehensif.
“Rekomendasi komprehensif yang kemuida sebagai salah satu beyeda untuk diimplementasikan kepada perumangi yang akan datang,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang tertuang dalam Surat Kesudanus (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tanggal 23 Mei 2023.
Tim tersebut utah atas ketua, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja.
Posisi dengantar diisi oleh Menko Polhukam (ex-officio), ketua tim oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo (ex-officio), Wakil Ketua Laode M Syarief (Direktur Eksekutif Kemitraan), dan sekretaris tim adalah Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (ex-officio).
Sementara itu, untuk empat kelompok keryanya, ketua peparan, sekretaris, dan embalmeng sebagai beringa:
1. Kelompok Kerja Bidang Reformasi Peraturan Perundang-Undangan
Ketua : Prof . Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran),
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam,
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus) Menko Polhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra.
2. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
Ketua : Prof . Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia),
Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam,
Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf.
3. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
Ketua : Prof . Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor),
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam,
Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Bidang Sosial Budaya, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, Hasbi Berliani.
4. Kelompok Kerja Pemberantasan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera periode 2015–2020),
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaAM Kemenko Polhukam,
Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah.
Pewarta: Ulangi Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023