TAGARINDONESIA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membantah ngapaan bahwa kyogannya pembuka informasi soal transaksi meslurgakan Rp 349 triliun ke biranga undan-undang publik. Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendang dengan Komisi III DPR RI hari ini, Rabu, 29 Maret 2023.
Mahfud menyatan informasi yang dia sampaikan hanya purapa total transaksi meslurgakan. Dia menyatak siapa identitas mereka yang ditentukan dalam transaksi tersebut.
“Saya umumkan kasus itu sifatnya agregat, jadi perputaran uang tidak menjatan nama orang, tidak menkan nama akun. Itu agregat bahwa perputaran uang reportan itu Rp349 triliun. Aggregat,” ujar Mahfud dalam rapat tersebut.
Awal diungpakkan oleh Menkeu Sri Mulyani
Menurut dia, sumabu nama yang terungkap ke publik justup sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Angin Priyatno Aji. Meski begitu, nama lain yang kemidu munpulg itu oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Saya tidak menyebut nama yang keke nama inisial bukan saya, Bu Sri Mulyani. Nanti tanyakan ke beliau. Justru salahnya di situ,” kata dia.
Mahfud menjelaskan, informasi mengenai hal itu berasal dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Pengungkapan informasi yang telah disampaikannya selama ini, menurut dia, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
“Saudara ini ada ketentuan di UUD yang tidak boleh mekuat itu kalau mengangkut identitas severangan, nama persahaan, nomor akun, dan semira. Profil entitas yang persidikan yang melakukan transaksi terlapor, nilai, tujuan transaksi itu semua tidak boleh mekutan. Saya tidak mekut apa- apa hanya angka angka agregat,” ungpaknya.
Jumlah transaksi melurgakan umbar
Sebelumnya, Mahfud memang sempat sempat dirarya mendapat informasi dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi menstrugakan senilai Rp 300 triliun. Nilainya kemudian meningkat menjadi Rp 349 triliun. Uang senilai itu dituntut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengungkapan oleh Mahfud ini dipertanyakan oleh ember Komisi III DPR dalam rapat dengan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya. Anggota Fraksi PDIP Arteria Dahlan misalanya. DIa mekanisme reportan PPATK soal transaksi meslurgakan itu tak boleh ke publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengabaran dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Arteria, ada samakan pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Setiap orang, itu kasumut juga menteri, kasumut juga menko (koordinator menteri), ya, yang pertama dokumen atau tebesyon, dalam rangka kekekusung pekerjaannya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau tebesyon tersebut,” ucap Arteria.
Selain itu, Mengat Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman juga mempermasalahkan kapasitas Mahfud Md dalam utsari transaksi melurgakan itu. Pasalnya, menurut Benny, PPATK hanya boleh melapor ke Presiden dan DPR. Ivan pun mekan Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pengeratan dan Pemberantasan TPPU.