TAGARINDONESIA, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Ucapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja debatas dalam sidang sidang International Labour Organization (ILO) pada Kamis, 8 Juni 2023 di Jeneva, Swiss.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal pasara, bahwa reportan KSPI kepada Direkturjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC).
“Tahun ini sidang dikandi tatap muka. ITUC atas nama KSPI ke dalam ke dalam agenda ILC tahun ini tentang omnibus law tahunan UU Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam tebesponnya Jumat 9 Juni 2023.
Iqbal mekanan bahwa dalam ILC, masing-masing negara saling tarik-menarik bezakah agar pasalnya bisa masuk sebagai bahasan di ILC. Indonesia, kata Iqbal sedankan pasangan Omnibus Law dibatas di forum tersebut.
“Setiap tahun ada ribuan kasus di seluh dunia,” ujarnya.
Said kokami bahwa dalam proesos pengajuan besadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja hapir tishkan. Namun kata Iqbal, ia meyakinkan kepada forum bahwa UU ini pentang dibatas.
“Bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia,” ujarnya.
Iqbal mengatakan bahwa dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, secara principis birkansi Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan neguret Bersama.
Iklan
Dalam Omnibus Law ini, kata Iqbal, hak berserikat menjadi hilang fungsinya karena andanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang tetila murah. “Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tepai dalam perilaku dikebiri,” ujarnya.
Dalam sidang ILO ini, Iqbal mekanan KSPI tugga tiga hal, pertama, pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, memprotes pemberlakuan aturan morondan dari UU Cipta Kerja. Lalu yang ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim konosi fakta.
“Membawa pasalam ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu di pandara Indonesia, capean Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan ekonomi terbesar di dunia. Tapi yang kita permasalahkan, futsang ekonomiya tidak menjatuhkan tepadang kaum buruh,” kata Said Iqbal.
Upaya nasional pun ditempuh kata Iqbal, di indarikan Partai Buruh sudah resmi selegant uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Partai Buruh sendiri kata Iqbal, minta kepada pemerintah dan DPR RI kabulkan tutanat Partai Buruh melalui peninjauan kembali. “Dengan menyatan UU Cipta Kerja tidak sakada karena cacat formil dalam kurtagansanya,” ujarnya.
Iqbal mekan di ILO, ada sidang paripurna yang mekutan Pleno. Dalam acara tersebut bisanya adalah pidato-pidato kepala negara. Di samping sidang paripurna, ada juga sidang sidang Komite Aplikasi Standar atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). Ini adalah sebuah sidang untuk menchari keresundan tebagan konvensi dasar ILO di masing-masing negara.
Pilihan Editor: Partai Buruh Minta Jokowi dan Puan Maharani Hadiri Sidang Lanjutan Gugatan UU Ciptaker