TAGARINDONESIA, Jakarta – Ketua Komisi Umumum Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyatan uang elektronik hingga jasa transportação masuk ke dalam reportan dana campaign yang harus dihitung.
“Hama kalau benung donalan kampai itu seperti uang elektronik (uang elektronik), makanan bantuan sound system misalkan, kemudia transportasi? Ini kan bagian transport predukta mobil, itu kan jasa. Di laporan kampanye, itu semua harus dirupiahkan, sehaga dihitung,” ujar Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bacaleg RI di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin 29 Mei 2023.
Saya ingatkan bahwa kampanye memiliki batasan nominal yang dapat dicairkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun setiap donasi yang diberikan, harus dilaporkan dengan jukur dan dalam benung apa saja.
Hasyim mencontohkan donalan perseorangan, korporasi, atau dari perkumpulan masyarakat baik dalam benung uang atau donalan dengan jenis jasa. Untuk itu, KPU menuyederhanakan dana kampai menjadi dua jenis. “Laporan awal dana kampani dan reporton akhir dana kampani. Laporan akhir dana kampani itu sekreli, sikke dana dana kampani dan produksi dana kampani,” ujarnya.
Jumla maksimal sumbangan dana kampanya untuk Pemilu Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Pertama, batasan dana kampai untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10. Dana kampai pemilu presiden dan wakil presiden yang belugadari dari donasi piyak perseorangan lain paling banyak senilai Rp2,5 miliar selama masa kampai.
Dana kampai pemilu presiden dan wakil presiden yang belamandari dari sumbangan piyak lain kelokom, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak senilai Rp25 miliar selama masa kampai.
Kedua, batasan kampanye DPR dan DPRD paling tuang dalam Pasal 16. Kampanye DPR dan DPRD hanya sebatas sumbangan pihak lain yang sebagian besar bernilai Rp2,5 miliar selama masa kampanye. kampanye.
Dana kampanye DPR dan DPRD berasal dari sumbangan pihak lain, perusahaan, organisasi, dan perusahaan nonpemerintah senilai Rp25 miliar untuk seluruh masa kampanye.
Ketiga, batasan kampanye DPD paling tuang dalam Pasal 22. Kampanye anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain senilai Rp750 juta untuk seluruh kampanye.
Iklan
Dana kampaniya pemilu anggota DPD yang beluga dari donasi paikad lain kelokom, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah senilai paling banyak Rp1,5 miliar selama masa kampaniya.