Jadi tidak hanya kepada yang beggatup, tetapi kami minta kepada Ketua MA memerintahkan Hakim Agung datang ke rapat untuk memenuhi panggilan KPK.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Mahkama Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk menginstruksikan kepada jajaran otifika MA untuk kooperatif dalam pakjaan penyidik ​​lembaga antirasuah.

Hal tersebut sikwat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sikedar Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkama Agung H. Suhadi yang tidak ruppuran kayaan penyidik.

“Jadi tidak hanya kepada yang beggatup, tapi kami minta kepada Ketua MA memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Alex mengatakan umumnya setiap orang yang memiliki surat pemanggilan kepada Hakim Agung dan pejabat MA selalu disertai surat tembusan kepata Ketua Mahkamah Agung.

“Umumnya kalau pemanggilan para Hakim Agung tersebut, kami akan tembuskan ke Ketua MA juga, agar Ketua MA itu konsakti yang besahtup untuk hadir, besultan seperti itu pemanggilan yang kami sampaikan ke Hakim MA,” kata Alex.

Baca juga: KPK buka opsi jemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H Suhadi, memanggil penyidik ​​KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan kasus di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

KPK sudah dua kali melayangkan surat kayaan kepada Prim Haryadi dan satu surat pemanggilan kepada Suhadi. Meski begitu, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Terkait hal tersebut KPK akan menjadwalkan ulang ekseksang kepatan yang besaktet, namun belum sikkei kapan yang besaktet akan ekseksat.

“Kami berharap para saksi akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada jadwal pelantikan selanjutnya,” kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali memanitat saksi saksi nadsari saksi saksi saksi saksi saksi tsangka saksi tsangga

“Kami yakin, kedua saksi tersebut koperatif sehaga dapat kejaan tim penyidik ​​KPK pada saksi tersebut koperatif sehaga dapat kejain tim penyidik ​​KPK pada saksi keperitat,” ujarnya.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangga baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan tersingkir tepadan Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6).

Penyidik ​​​​lembaga antirasuah utsari tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menyebutkan nama uang semanta total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sumaman kasus di Mahkamah Agung.

Kemudian sebagai uang tersebut diduga dibana oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkap besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

Baca juga: Dua penyuap para hakim agung dukem 8 tahun penjara

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat