Tanjungpinang (ANTARA) – Status cagar budaya structure complex makam Sultan Mahmud Riayat Syah sah menjadi cagar budaya rangang nasional (CBN) berasan pada Surat Kesutuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 56/M/2023.

“Alhamdulillah penetapan sampang jumla cagar budaya nasional di Provinsi Kepri,” kata Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri Juramadi Esram di Tanjungpinang, Sabtu.

Sebelum mendaj cagar budaya nasional, katanya, kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah yang tulak di belakang masjid jamik Sultan Daik ini terlebih dahulu sebagai cagar budaya rangung Kabupaten Lingga. Penetapan tersebut basanan pada Surat Kesudu Bupati Nomor 481 Tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2021 statusnya berubah menjadi cagar budaya Provinsi Kepri dengan berbekal Surat Kesudanus Gubernur Kepri Nomor 1463 Tahun 2021.

Baca juga: BPCB Minta Renovasi Cagar Budaya Vihara Bahtra Dihentikan

Baca juga: Revitalisasi KCBN Candi Muaro Jambi Harmonisasi cagar budaya-alam

“Tahun 2022 Disbud Kepri melalui surat nomor 431/057/DISBUD/2.0/2022 tanggal 19 Mei 2022 mengusulkan kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi cagar budaya nasional,” kata Juramadi.

Setelah melalui penelaahan dan pertimbangan Tim Cagar Budaya Nasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ricet, dan Teknologi menerbitkan Surat Kesudanus Nomor 56/M/2023 yang terbit pada 27 Februari 2023 terkait Penetapan Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi warisan budaya nasional.

Penetapan tersebut sebagai salah satu upaya sukita dan pelestarian cagar budaya sebagai warisan budaya masa lalu.

“Selain kompleks makamnya yang menjadi cagar budaya nasional, Sultan Mahmud Riayat Syah sendiri telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berasan Kesutuan Presiden Nomor 115/TK/tahun 2017,” ungpak Juramadi.

Sultan Mahmud Riayat Syah merupakan Pahlawan Nasional ketiga yang dimiliki Provinsi Kepri, setelah Raja Haji Fisabilillah dan Raja Ali Haji.

Selain itu, melalui Surat Kesutuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/M/2018 juga menjadikan Pulau Penyengat sebagai kawasan cagar budaya Nasional. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.*

Baca juga: Rumah Ibu Fatmawati jadi cagar budaya

Baca juga: Dirjen Kebudayaan dukung Pabrik Indarung I jadi Cagar Budaya Nasional

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat