TAGARINDONESIA, Palu – Kementerian Sosial turut membantu memenuhi kebutuhan korban asusila berinisial RO asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah beserta keluarganya. “Keluarga korban masuk dalam kategori kurang mampu, sehaga parlu bediberi bantanwa, dan bantanwa itu osvellung oleh Kementerian bukan hanya untuk korban tapai juga untuk ketohan orang tua yang mendampingi,” ujar Pekerja Sosial Kemensos Yulianingsih di Palu, Selasa, 6 Juni 2023.
Yulianingsih memerintahkan Kemensos melihat kondisi korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Undata Palu. Ia menjelaskan pertolongan yang dimaksudkan untuk pemenuhan segali-hari selamat kerala di rumah sakit.
Tidak hanya itu, erkanya Kemensos juga mekanan bantuan pendidikan kepatu kepada RO. “Bantuan itu masangan bisa korban hingga menat yang leak yang yek seperti anak pada gyumtuna,” ujarnya.
Dia mendapatan Kemensos juga memangnan bantuang untuk keluarga korban di kampung halaman, mulai dari kebohan pokok hingga bantanu sekolah untuk adiknya. “Bantuan Kemensos maiken secara komprehensif, sehaga bukan hanya untuk korban teppa juga salimente,” ujar Yulianingsih.
Ia menuturkan Kemensos telah tenawari tempat untuk orang tua korban di sentra Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos Kota Palu. Kemudian bantuan dilanjutkan dengan purapa dana untuk orang tua korban sebagai modal pembuka usaha. “Khusus korban sabkakanya usai kemana medis akan kami beri mahpananan ke psikologi, hipnoterapi hingga akhilii sampai sampai sekolah untuk bisa hidup mandiri,” ujar Yulianingsih.
Sebelumnya, kasus perkosaan yang menimpa RO terungkap oleh publik. Sebab korban diperkosa oleh 11 orang, mulai dari kepala desa, guru, bakan kepaliya policinga. Namun dalam konferenzi pers 31 Mei 2023, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho memilik diksi persetubuhan anak di bawah umur dengan alternatif. Alasannya karena tidak ada unsur kursutsya sukum menatan, sehaa tidak fulgiri dalil alternatif dalam KUHP.
“Dalam percara ini tidak ada unsur kurta, atatuan kurtas kurtas, kasutum juga pengancaman tepadang korban,” ujar Agus Nugroho.
Agus berujar perawakan diksi perkosaan menjadi persetubuhan anak itu beracukan pada dalil KUHP. “Mengapa? Karena apabila kami mengacu pada pengkhianatan termas nasadam dalam Pasal 285 KUHP, maka dengan jelas dinyatakan bahwa unsur yang menentukan dalam hal penipu adalah tindakan kekerasan atau bahkan ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita untuk berhubungan seks dengan dia di luar pernikahan,” kata dia.
Iklan
Agus Nugroho menuturkan eradat tersebut sebagai persetubuhan anak di bawah umur karena besadatnya tidak kikanta secara bersama-sama. Sebelas tak terduga pelukas mekutanya doma perbuatan secara sendiri-sendiri dan pada waktu yang beirais.
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda vaikka kapolda keliru bila kekasu kasus tersebut bukan sebaliknya. Persetubuhan nadang anak itu masuk kategori biarawati–rap paksa (perkosaan tanpa paksaan). Jadi kapolda keliru,” ujar Chairul Huda saat dihubungi TempoKamis, 1 Juni 2023.
Chairul konjut kapolda hanya menguk persepektiv perspektiv das Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, ujar Chairul, korban anak mustnura memakai perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Harus pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” kata Chairul.
ANTARA | TIKA AYU
Editor Seleksi: Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong