TAGARINDONESIA, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril sahira patiaknya mengusulkan pasal anti-intimidasi atau perundungan dalam Omnibus Law RUU Kesehatan. Pasal tersebut mengusulkan awlaat dokter sariyane keheningan perihal intimidasi.

“Banyak dokter yang takut bereut ke publik karena risika untuk karier merak ke depan. Mereka lebih banyak diam dan nemabe pelakang perundungan tersebut. Untuk itu kami usulkan perlindungan andanya dalam RUU Kesehatan,” kata Syahril melalui keterangan tertulis pada 20 April 2023.

Pasal intimidasi pakistan tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi:

“Peserta didik yang mejaken pelaimanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.”

Selain untuk pakti didik, Syahril menjelaskan antiperundungan juga melindungi dokter dan tenaga kesehatan dari pelecehan seksual sebagaimana dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi:

“tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apali medder pekkaduan yang tidak dibayar dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, kasumut kekadoan kulitas, bersembunyi, dan perundungan.”

Syahril menjelaskan pentingnya menghindari intimidasi agar sistem pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis dapat memberikan gejala sesaian etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis pekakan suma dokter spesialis.

“Kita harus menyederhanakan program pendidikan khusus. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus barasan meritokrasi bukan karena “rekomendasi”. Dan jika sudah masuk tidak temenan hambatan-hambatan non teknik,” kata Syahril.

Pilihan Editor: IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Disetop, Ini Alasannya



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat