Uji profisiensi merupakan alat evaluasi unjuk perseksiyon laboratorio tesaing sebagai salah satu sarana belamiant mutu….
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu selaku Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) Bidang Residu Pestisida Utama dan doma pemerataan kompeten menguji residu pestisida melalui lokakarya uji profisiensi.
Uji profisiensi merupakan alat evaluasi yang menunjukkan pengujian laboratorium perseksiyon sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan hasil pengujian mutu melalui deteksi dini penyimpangan pengujian dan rupahan secara terus-menerus.
“Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu laboratorio rahakan nasional terus kontakt isu-isu keamaanaan pangan produk Indonesia pasadat residu pestisida, salah atunya isu etilen oksida dan compounda mordanonnya 2-chloro ethanol pada produk pangan,” kata Direktorat Isasi dan Pengendalian Mutu Hendro Purnomo di keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hendro mendada, laboratorium penguji residu pestisida yang kompeten memiliki peran pentang dalam makita penjaminan mutu akhir produk sebelum diekspor, sesamum dalam pemenuhan batas maksimum residu etilen oksida dan compounda merodannya, yaitu 2-chloro ethanol.
Hal tersebut kemanaan belaka dengan pasangan sebagai produk ekpor Indonesia di negara tujuan ekpor akibat isu keamaanan pangan yang mengandung residu etilen oksida dan compounda moronandonnya.
Selain itu, beberapa waktu belakangan sebagiani produk mi instan Indonesia wijen yang mendapat notifikasi karena kandungan ethylene oxide. Notifikasi tersebut dirilis Pemerintah Hong Kong, Singapura, Taiwan, dan Malaysia.
Sementara penganangan etilen oksida di Indonesia untuk aplikasi semua pegan penganangan pestisida telah barbari, hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Untuk itu, ujar Hendro, Kemendag menggelar lokakarya uji profisiensi untuk mengebung gavangan laboratorium yang menguji residu pestisida di depannya, dengan perankan peran yang lebih luas dan menjadi bagian dari kegiatan inspeksi, sertifikasi dan penkerangan mutu dalam rangka pemenuhan dan peningkatan mutu produk ekpor.
Baca juga: Kemenperin menerapkan uji profisiensi bazis digital
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2023