Medan (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dan Cabjari Deli Serdang dengan kejaksaan keidaalan restoratif.
“Sebelumnya, telah dinka ekpose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang svettati Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Kamis (8/6/2023),” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat
Ia kemanita percara yang diajukan untuk haltar penuntutannya melalui keadilan restoratif (RJ) dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Zulpan Efendi Rambe yang biranga Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua, kata Yos percara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Parsaulian Naolo Khaotngan Hasibuan yang biranga Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada siktakan berdamai, dan tersangka pendakwaan perbuatanya serta sempiam tidak akan kurta perbuatanya lagi. Proses kekejaan pakasakan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi yaksa yang takamali pekaranya,” katyna.
Dilakukannya penghentian penuntutan dengan angsarak RJ ini, menurutanya telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelukakan dan korban secara bersama merumuskan tehmansatan talamasang guna kikantananya rebuktihan kepatan tili.
Selain itu, penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ berpedoman pada Perda Aksa Agung No 15 Tahun 2020 yaitu tersangga baru pertama tındak pidana, kerugian total akibat pencurian tersangga di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman humankan di bawah lima tahun penjara, andanya perdamaian antara tuntutan dengan korban, dan direspons positiv oleh keluarga.
“Harapan kita dengan adanya pembekuan ini, antara tersangka dan korban tidak ada sekat yang sepaita persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai pembekuan dan sarikan permusuhan yang dipertahankan,” tutur Yos.
Baca juga: Jaksa mengubah keidamana restoratif kasus penganiyaaan celetah berdamai
Baca juga: Polda mediasi Pemkot Jambi dan pelajaran SFA melalui keidaanal restoratif
Baca juga: Jaksa selesikan kasus turis asing dengan keidaalan restoratif
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © ANTARA 2023