TAGARINDONESIA, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa lima orang saksi dalam kasus korupsi BTS 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk,” kata Ketut Sumendana pada Selasa, 31 Oktober 2023 dalam keterangan tertulisnya.

Ketut Sumendana mengatakan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Lima saksi tersebut adalah : 

1. HH selaku Staf Divisi Lastmild Backhaul Direktorat Infrastruktur BAKTI yang sebelumnya telah diperiksa pada Kamis, 16 Maret 2023.

2. WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI. 

3. GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI.

4. IPP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils BAKTI.

5. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS)S 4G pada Badan Aksesibiltias Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang biasa disebut korupsi BTS pada hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Edward disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar 2 juta dolar Amerika.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Edward pada hari ini. Tim penyidik, menurut Kuntadi, juga telah melakukan pengeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga berhubungan dengan kasus ini. 

“Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH,” kata Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Edward dan dinyatakan sehat. Karena itu, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital tersebut.

Iklan

“Selanjutnya untuk ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan,” kata Kuntadi.

Selanjutnya: Edward terima uang korupsi BTS sekitar Rp 15 miliar



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat