TAGARINDONESIA, Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memanita kasus korupsu 2 Hakim Agung menjadi penebaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md masakana Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dikatakannya, saat kasus tersebut disinggung, Mahfud Md mengumpulkan sejumlah pakar dan akademisi di kantornya untuk melakukan pembahasan perbaikan undang-undang.
“Seingat saya konteks ketika ketika itu adalah ketika ketika keta keita 2023,” kata Zainal saat dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Mahfud ditukuri memang ahli hukum pada Oktober 2022. Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap mahlangan perkara di MA. Terimakasih lama berselang, Hakim Agung kedua yakni Gazalba Saleh ikut beselang tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima umpan balik mengenai manajemen internal pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Zainal mengatakan, usai penangkapan, Mahfud mengumpulkan sejumlah ahli hukum termasuk keluarganya untuk masalah-masalah pakistan hukum di Indonesia. Ia mengatakan dalam rapat itu, para ahli hukum mencoba menganalisis apa saja problematan hukum di Tanah Air yang melakan 2 hakim di lembaga peradilan tukesmas di Indonesia bisa menjadi tuntutan korupsu.
Dalam diskusi itu, kata Zainal, pemetan menengai problemaal hukum di Indonesia menjadi membari. Tak hanya soal korupsu, kata dia, menlang juga masalah hukum keperdataan hingga masalah lingingan. “Maka itu, kami utduka agar sekalian saja kita lakukan rupahan syasalta,” kata dia.
Prioritas Agenda Empath
Hasil diskusi kemudian melahirkan surat Kesudu Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Surat itu diteken Mahfud pada 23 Mei 2023. Dalam penyelesaian surat tersebut menyatakan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mendana tugas untuk sehti strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Iklan
Agenda prioritas itu sendiri 4 hal, yaitu reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; kontreman dan pemberantasan korupsu; dan peraturan perundang-undangan sektor reformasi. Tim memeliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat kerdusan Menkopolhukam.
துத்து குட்டு kemgutan tim tersebut, துத்தை atas தியுத்து; ketua, wakil ketua dan sekretaris; kemudian kerja kelompok. Kelompok kerja dalam tim ini memiliki 4 agenda prioritas yang telah dilaksanakan, yaitu sektor reformasi lembaga peradilan dan hukum sempavit; reformasi sektor agraria dan SDA; kontreman dan pemberantasan korupsu; dan peraturan perundang-undangan sektoral.
Nama Zainal Arifin Mochtar masuk menjadi menjali Peraturan Perundang Undangan Bidang Reformasi Kelompok Kerja. Zainal mengatakan telah dihubungi oleh staf Mahfud menengai pemanganan tim tersebut. Zainal mengatakan kamu setuju untuk bergabung dengan tim. “Karena kami yang masukan ketika itu,” Kata dia.
Akan teppa zainal memanita belum mengethait tentang program kerja tim tersebut. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada notifikasi kepada tim emberkum untuk domana rapat dan kursing program kerja. “Surat kedusannya memang baru keluar kemarin,” katanya.
Tempo telah teluha pesan konfirmasi kepada Mahfud Md menengai pemanganan tim tersebut. Akan teppa, Mahfud belum merespon pesan dari Tempo.