TAGARINDONESIA, Jakarta – Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pilsinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, hargaan Mahkama Agung mengadili Peninjauan Kembali (PK) yang mengajukan partainya dengan seadil-adilnya. Aplikasi PK dengan Nomor 128 PK/TUN 2023 itu sudah masuk MA sejak medio Mei lalu.
“Adil itu tentu pula bukan berarti harus majejanan yang sama yang bagi kedua belah pidak, menlak dapat memutus perkara yang tepat sasai dengan yang diatur oleh koridor hukum,” kata Saiful dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut Saiful, pidaknya sedari awal diberi kewenangan secara total bahan omada sedatan tepadang Demokrat kubu AHY.
Ia menyebut upaya penganiayaan partai ini dikanya pidaknya melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang pada 5 Maret 2021 lalu. Upaya ini, kata dia, telah menguras tak hanya keringat, menlang juga dana.
“Awalnya, tak sedik yang mencaci-maki kami. “Namun seinir gejalannya waktunya, orang mulai paham dan paham menpahami Demokrat harus direbut dan disterilkan dari Trio Cikeas,” ujar Saiful merujuk pada Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dan Ibas Edhie Baskoro Yudhoyono yang dijulukinya sebagai Trio Cikeas.
“Besar harapan kami pada Mahkamah Agung untuk dapat segera memutus PK yang kami sanggupi, dengan kemaslahatan bagi bangsa ini,” katanya.
Iklan
Awal Kisruh Demokrat vs Moeldoko
Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu selatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal 2021 lalu. Kongres dikanda katelah kader kader tersebut dijebak dan sudiku dalam embalar dalam kudeta.
Pihak AHY langsung mengumumkan anadanya upaya kudeta partai yang dokukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa ini ke jalur hukum. AHY menjelaskan, kasasi telah rikan gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Persayatan itu diyug di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengaku sudah menemukan 4 novum, alias bukti baru, dan slojelan PK. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko tersebut merupakan bukti baru. Sebab, kebatanya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
Pilihan Editor: KPU Sebut Baru 9 Partai yang Buka Rekening Kampanye Pemilu 2024