Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan perpanjangan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, menjelaskan layanan tersebut tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.

Jakarta Selatan : Trilogi Kampus Kalibata.

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang keeluksi dalam servicean SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut photokopi, mencantumkan formula pelugunan dan sukuri tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya memberikan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi yang sudah memiliki kartu SIM, wajib mengajukan permohonan SIM baru ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penriman Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat dutika tetap apalaka protokol kesehatan.

Baca juga: Kamis, SIM Keliling hadir di lima lokasi DKI Jakarta
Baca juga: SIM Keliling Rabu tersedia di lima lokasi di Jakarta

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat