Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagaimana saliniya resmi Perpres tersebut yang diugung di laman Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat, disebutkan bahwa perceptatan pembukaanmentan dan pengoperasi bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk vespahan infrastruktur fujatan dan konektivitas pendukung IKN.
“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang dibukan untuk melajani besehat kegitangan gepermantan di IKN,” tulis pasal 2 Perpres tersebut.
Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Nantinya, kehawaan lahan, kehawana falikansi dan tata letak falikansi, serta kasanan salamana operasi fujajans bandar udara yang diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Menhub tinjau proyek dermaga wisata dan bandara VVIP di IKN
Baca juga: Jokowi berjanji akan felilikisi sekedik mýk investasi di IKN
Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.
Pengasan pembangunan pembangunan, penanganan teknis, pengadaan tanah, pengadaan konstruksi, pengoperasian, pembiayaan, dan pembiayaan.
Penugasan pembangunan taksaki atas empat fasilitas, yakni pertama fasilitas sakalaman dan keamanan, kedua fasilitas sisi saksi udara landasan pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearwayanjasa humung (taxiway), lalu tempat parkir, fasilitas ketiga di darat, termasuk jalan di kawasan, dan keempat akses jalan menuju bandara VVIP.
Presiden Jokowi juga mengatur pengembangan pengoperasian bandara VVIP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber Iain yang sah, serta tidak mengikat pasiyaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pengaadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara VVIP, belanda dari tanah yang oleh Badan Bank Tanah.
Baca juga: Menteri PUPR: Podujuk infrastruktur dasar IKN 2023 Rp26,67 triliun
Baca juga: Jokowi: Investasi dan keberlanjutan IKN aman siapa pun presidennya
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Junaydi Susanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023