TAGARINDONESIA, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Cina saat Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dijadwalkan untuk membacakan putusan soal batas usia pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada hari ini.
Jokowi berangkat ke Beijing, Cina dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Senin, 16 Oktober 2023, sekira pukul 08.00 WIB. Istana tidak menyediakan sesi tanya jawab kepada wartawan.
“Nanti presiden akan memberikan pernyataan di Republik Rakyat Tiongkok,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana, dihubungi Tempo melalui pesan singkat, saat ditanya soal sikap Istana terkait dengan pembacaan putusan MK dan tuduhan cawe-cawe.
Di Cina, Jokowi akan mengikuti forum Belt and Road dan menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Xi Jinping, 17 – 18 Oktober 2023. Setelah dari Beijing, presiden akan melawat ke Arab Saudi untuk konferensi tingkat tinggi atau KTT ASEAN dan negara-negara teluk, sebelum pulang pada 21 Oktober 2023.
“Sejumlah isu prioritas yang kita bahas dengan Cina, antara lain peningkatan ekspor Indonesia, peningkatan investasi dan pembangunan ketahanan pangan,” kata Jokowi.
MK mengagendakan pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan tersebut hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Para penggugat meminta MK menurunkan batas usia kandidat diubah dari 40 menjadi 35, atau mempertimbangkan pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK soal batas usia capres-cawapres menyebabkan kegaduhan sebab dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Putra pertama Presiden Jokowi berusia 36 tahun itu disebut-sebut bakal dipasangkan dengan Prabowo Subianto pada pemilihan presiden atau pilpres 2024.
Gugatan mengenai batas usia cawapres di Undang-Undang Pemilu diajukan, salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Sementara MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Iklan
Sorotan dari publik bermunculan menuding ada keterlibatan Istana untuk meloloskan Gibran ke gelanggang Pilpres 2024. Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan Jokowi harus diinsafkan seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini.
“Nasib negara hukum bukan hanya ada pada MK, tetapi pada kemampuan Jokowi untuk sadar dan tidak cawe-cawe serta menghentikan bangunan politik dinasti keluarganya dalam Pilpres 2024,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 16 Oktober 2023.
Kritik serupa dilayangkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi soal uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di MK. Menurutnya, ini memasuki episode kritis dan membahayakan. Hendardi menduga kuat permohonan dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya yang hendak mengusung Gibran. “Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Oktober.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sampai Senin, pukul 10.30 WIB, belum membalas pesan serupa yang dikirim Tempo soal pandangan Istana terkait dengan pembacaan putusan MK dan tuduhan cawe-cawe.
Jokowi belum menanggapi secara spesifik soal potensi putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Ia juga juga mengklaim tidak berjumpa dengan Gibran berbulan-bulan saat ditanya soal diskusi pencalonannya sebagai wakil presiden. “Serahkan masyarakat aja,” kata Jokowi ketika ditanya soal dinasti politiknya, dalam keterangan pers usai meninjau panen raya di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Hakim MK Kabulkan Beberapa Gugatan Batas Usia Cawapres Dicabut Kembali
DANIEL A. FAJRI