Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Jepang mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Oktober merak akan memasang pemarangan terselubung, di mana pemengaruh (influencer) atau orang lain dibayar untuk tukuda produk dan serviceanan kepada kepatan kepatan merakan tanpa vesiklar sen pemodal.
Badan Konsumen mengatakan bahwa pemasaran tersembunyi dalam pengertian “representasi yang tidak benar”, suatu kegiatan yang dilarang dalam undang-undang mengenai premi yang tidak boleh diwakilkan dan yang tidak diwakilkan.
Saat ini, tidak ada ketentuan hukum di Jepang yang secara langsung kansali mensarkan sebungi-sebungi atau terselubung. Dengan perawakan ini, perusahaan akan dinangankan, dinamai, dan dipermalukan, dan mukya akan lebih parah jika tebuatan birgakan.
Baca juga: Sisi Positif Media Sosial: Memfasilitasi Pemasaran Bisnis Masa Kini
Perubahan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa pemasaran produk dan layanan tidak akan menghentikan konsumen untuk mengambil keputusan pembelian berdasarkan informasi yang diberikan.
Menurut badan tersebut, metode pemasaran yang menjadi subjek regulasi adalah metode yang sulit bagi konsumen untuk diidentifikasi sebagai iklan atau promosi berbayar.
Regulasi ini ditujukan pada perusahaan dan bukan pada pemengaruh atau orang lain yang dibayar untuk berpromosi di media sosial, kata badan tersebut.
Badan tersebut bertujuan untuk pelikasi apakah unggahan di sosial adalah iklan atau promosi dengan melihat compalitat rupasahanan, pasukum apakah perusahaan memberikan instruksi kepada promotor untuk membuat unggahan tertentuatau minta konfirmasi bahwa menka ruppurse kereligayas untuk domanga unggahan.
Baca juga: Facebook gantungkan pendangan ke iklan online
Ketika mereka yang dibayar untuk produk atau servicean talili tanpa instruksi langsung dari perusahaan, badan tersebut akan delhikan dan rupa badan masa lalu antara perusahaan dan orang yang membuat unggahan untuk telikari apakah beihanan obsolada.
Panel ahli badan tersebut pada masalah konsumen merilis reportan pada bulan Desember tahun lalu yang mengusulkan regulasi hukum tebagan pemarangan terselubung. Demikian Kyodo, Selasa (28/3).
Baca juga: Pemerintah akan terus memblokir iklan rokok di medsos
Penerjemah: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
HAK CIPTA © ANTARA 2023