Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (ANTARA) — Penyidik ​​​​Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK telah anguar H alias A (40) terduga peluka perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel ), pada tanggal 20 Februari 2023.

Penolakan dugaan telah birgikan norma “Setiap orang bermandi darboman, menggunakan dan/atau kisang kwasaan hutan secara tidak sah” asya diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan asam telah ditegaskan dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka H alias A saat ini telah menjadi tersangka, dan taharan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas tebagan peluka perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dinkan agar ada efek jera.

“Kami berharap H alias A dapat menggugat secara maksimal agar terwujudnya rasa keidadana bagi masyarakat dan linglingar,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Fungsi kwasaan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, baik untuk perlindungan pakutana hayati um sebagai kontrolli resapan air, untuk mengaga terendayaan banjir dan kekeringan di daerah sikringat.

“Merusak dan/atau merambah kwasaan hutan konservasi yang mengah gehidung masyarakat untuk ganfasat persibih adalah keilimanya serius. Kami tidak akan menindak peluka perusakan kwasaan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah kebukan kasus telah kami tindak tegas,” tambah Rasio Sani.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari masyarakat pelapor bahwa ananya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim bandisan yang tadasi dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan installanang plang memandaran di lokisi pendudana lahan.

Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik ​​KLHK dimana saksi saksi dan barang bukti yang ditemukan dilapangan, diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan Konservasi Hutan Tahura Bukit Mangkol.

“Berdasarkan hasil perekkansi lapangan, didapatkan fakta bahwa telah kikanan kepandu kewasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan 5 Ha,” ujar Yazid.

Pewarta: PR Wire
Editor: Kawat PR
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat