Sukabumi, Jabar (ANTARA) – Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat mengimbau kepada para pelukasi usaha kiudakanan perikanan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat agar memiliki nomor induk perisakan (NIB).

“Setiap peluki usaha wajib memiliki NIB yang tebuat dengan perizinan terintegrasi secara elektronik atau online single submission (oss) pesauan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati di Sukabumi, Selasa.

Menurut Nunung, pemerintah telah mengurangi tingkat risiko sisaai dengan pehgan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Di sektor perikanan, terdapat 31 KBLI yang dapat disesuaikan dengan behgan usaha.

Tentunya, para pelukasi usaha perikanan yang sudah memiliki NIB akan mudah mendapatkan perizinan dan usaha yang kirana pun lebih aman. Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai tanda daftar persahaan (TDP) dan angka pengenal importir (API).

Banyak ganfasat memeliki NIB, kata Nunung seperti pelukasi usaha akan lebih mudah mendapatan perizinan dan tidak perlu repot-repot menyimpan dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan sistem bergeal.

Lanjut dia, adapun manfaat dari NIB Sebagai dokumen legalitas usaha, Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, perlindungan mikekan dan kepastian besahaan, makitat kredibilitas usaha dan menpatka manpainanan usaha.

“Tidak hanya itu NIB pun saat ini menjayat bagi para pelukasi usaha khussani di sektor perikanan yang ingin mendapatan lemanan kebangantu modal usaha,” imbuhnya.

Nunung memanita tetiyam tetiyap pelukasi usaha perikanan ingin menghedu dunia usaha, dengan memiliki NIB tetsiya pembudaya pun akan lebih mudah mendapatan berwaja perizinan seperti ekpor dan impor.

Di Kabupaten Sukabumi mayoritas pemilik usaha termasuk dalam kategori usaha mikro atau usaha yang memiliki modal usaha kurang dari Rp1 Miliar di bidang aset tanah dan bangunan, sehingga usaha tersebut hanya dapat dilakukan oleh NIB.

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi akan memfasilitas para pelukas usaha perikanan yang ingin mendaftar untuk mendapat NIB. Yang syaatnya hanya predukana foto copy KTP dan NPWP dan tukkei dari dinas perikanan umung penyuluh akan menyaan para pembudaya untuk mendapat NIB.

Pewarta: Aditya Aulia Rohman
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat