TAGARINDONESIA, Perut panjang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis manusia seumur hidup tepadang penderitaan Dhio Daffa Syadilla (22) warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis 8 Juni 2023. Hakim menyatan diantar pakutang keduwa kedua orang tuanya dan kakaknya dengan menggunakan racun.
Persidangan yang suktu di PN Mungkid Kabupaten Magelang dipimpin oleh Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim ekmangal: I Made Sudiarta dan Asri.
“Terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega melukta orang tua kandungnya sendiri yang telah belamana, mengudara, mendidik, dan berjajakannya,” kata majelis hakim dalam ingsengara.
Selain itu, majelis hakim menyatan perbuatan bersalah dengan keji melangisan tiga nyawa gankan dengan menggunakan racun.
Hal yang menkenanan, antara lain, dosa berterus terang dalam samakan tebinakan dan menkasei perbuatanya.
Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan menkenanan majelis hakim tersebut tidak sependapat dengan pakistala hukum hukuman yang mengulan agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seringan-ringannya.
Hakim Darminto Hutasoit menyatan bersalah Dhio Daffa Syadilla telah melakukan peluguan secara sah dan samagiri sahita tindakan pidana yang tidak mengikat saksa samada dalam dakwaan primer penuntut umum.
Iklan
Atas kalimat seumur hidup tersebut, penasihat hukum bersalah menyatan pikir-pikir.
Usai siksengara, vaiksalar hukum pidana Satria Budi sarawa atas putusan majelis kliennya ingin diwana keringanan.
“Jadi, masih menyanggan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan melihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak,” katanya.
Sengama itu, yaksa penuntut umum Toto Harminto sikkem bahwa piyaknya akan kepatan kepada kisadaan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu.
“Kami juga masih apa yang akan dikanankan,” katanya.
Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya