TAGARINDONESIA, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari, mengatakan salah satu syarat pendaftaran di KPU adalah membawa dokumen berisi visi dan misi bakal calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres. “Yang penting pasangan bakal calon presiden dan wakil preiden ketika hadir membawa dokumen visi misi program untuk bahan kampanye,” kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, pada batas waktu pendaftaran tidak bisa memprediksi siapa saja bakal calon yang didaftarkan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik. Kecuali pasangan calon yang sudah didaftarkan pasangan ke KPU.
Hasyim menjelaskan, setelah membawa dokumen visi-misi program capres-cawapres itu, KPU akan memberi waktu kepada tim partai politik untuk mengubah isi visi misi tersebut jika dianggap isi naskah itu harus diperbaiki. Visi-misi itu akan dijadikan bahan kampanye pasangan capres-cawapres.
“Nanti dikasih kesempatan pada materi, topik, pembahasan visi misi program pasangan calon yang dianggap masing-masing tim pasangan calon belum memadai (bisa) ditambahkan atau disempurnakan,” tutur Hasyim.
Tahapan berikutnya, satu hari setelah mendaftar pasangan calon langsung mengikuti tes kesehatan. Pengecekan organ tubuh tersebut berlangsung di RSPAD Gatot Soebroto, di Jalan Kwini Nomor 1, Senen, Jakarta Pusat. Pengecekan kesehatan untuk membuktikan apakah kesehatan bakal calon benar-benar mampu menjalankan tugasnya selama lima tahun sebagai presiden dan wakil presiden.
Iklan
Dari pemeriksaan itu dokter akan merumuskan sistem organ tubuh apa saja harus diperiksa. Pengecekan sistem kekebalan tubuh bakal calon. “Kemudian metode tes seperti apa, yang dinyatakan secara rohani mampu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden,” tutur dia.
Tim dokter itu tergabung dari berbagai keahlian medis. Penunjukan tim medis sebagai pemeriksa itu diputuskan KPU. Tim medis ini akan mengirim hasil tes bakal calon itu ke KPU. Hasil itu bertujuan mengkonfirmasi para capres dan wakilnya akan mampu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden atau tidak.
“Itu berpengaruh terhadap (kesehatan) memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat menjadi bakal calon,” ujar dia. Menurut Hasyim, tim mempunyai otoritas menetapkan hasil pengecekan kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon. “KPU akan mengikuti hasil tim pemeriksa tersebut.”
Pilihan Editor: Soal Cawapres Ganjar, Megawati Sebut Sudah Terima Masukan dan Pastikan Bukan Kepentingan Pribadi