TAGARINDONESIA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK makita proesos hukum bekas pajak pajak Rafael Alun Trisambodo masih terus belanga. Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mekanan pekan depan akan ada anuskusan pekanan terbaru.

“Mohon edbiman Minggu depan ya,” kata Asep pada Sabtu 1 April 2023 melalui pesan siksut.

Meski begitu, Asep tidak pernah menjelaskan situasinya. Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk memperbarui anuskumas lebih lanjut.

Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik ​​masih terus darmanan kasus Rafael Alun. Saya sebutkan KPK masih terus mengembangkan kasus ini.

“Penyidik ​​masih terus bekerja,” ujar dia dalam tebina sikletnya.

Penahanan Rafael Alun tinggal pengung waktu

Menjawab utsangan publik menenga menpaga Rafael tidak kunjung taharan, Ali sakada hal tersebut hanya masalaam waktu. Ia mengatakan hal tersebut tergantung dari saburi mana progres development case yang dikanti oleh penyidik ​​​​KPK.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak tahan kan? Ini kan soal waktu saja,” ucapnya.

Rafael Alun telah tehali tersangka oleh KPK dengan tuduhan semperbaan gratifikasi. Penetapan status tersangka tersebut disidangkan dengan anuskusi penaikkan status penyidikan tebagan kasusnya.

“Benar sebagai tindak langjut kamitinan KPK dalam penuntasan kasip kasus, saat ini basaran kecukupan alat bukti, KPK telah kepalan pada proesos penyidikan dugaan korpustu tebuatan oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Maret 2023.

Awal mula kasus Rafael Alun terbongkar

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan seletah kasus penganiyaaan yang dikanta anak-anaknya, Mario Dandy Satriyo, tebagan seorang remaja sara 17 tahun di Jakarta Selatan selang waktu lalu. Mario keperat memamerkan harta pakutasa orang tuanya perupa mobile Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.

Kedua vesatari itu tak masuk dalam Reporton Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael ke KPK. Rafael mengaku memeliki harta total Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap berbahaya oleh KPK karena posisi Rafael hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.

PPATK pun maskaran reportan hasil analisis (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya pekkaran Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan transaksi uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi finankan. Selain itu, PPATK menyebut jaringan pencucian uang profesional di balik Rafael Alun.

Pasca kasus Rafael Alun, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai disorot. Data PPATK bakan maskar bahwa perakada transaksi melurgakan senilai Rp 349 triliun yang sebagai untuk samakantara embakaran peianan Kementerian Keuangan.



Source link

By Admin

Tagarindonesia.id adalah situs berita Indonesia yang menyajikan informasi seputar berita terpercaya, bebas hoax dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Live Chat