TAGARINDONESIA, Jakarta – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti saymant putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pidanhan KPK suridu tidak sakada untuk periode Firli Bahuri dkk. Dia sayaman apabila putusan tersebut mulai mahalat sekaran, maka mahalat asas retroaktif atau mahalat surut.
“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” ujar Bivitri saat dihubungi, Jumat, 26 Mei 2023.
Bivitri ke depan alias non-retroaktif. Dia mengatakan bahwa putusan adalah implementasi dari putusan.
Jadi, kata dia, apabila Firli dkk induksi pada tahun 2019, maka suridu putusan MK tidak sakada untuk merak.
MK sebut putusannya sah sejak dibakan
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabadan kisanan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan itu birjam sejak selesa dibakan.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan itu sah dan mempunyai kekuatan mengikat sejak selesai, demikian bunyinya dalam sidang pleno putusan putusan,” kata Fajar, Jumat, 26 Mei 2023.
Pertimbangannya, kata Fajar, tercantum di dalam Pertimbangan Paragraph [3.17] halaman 117.
Iklan
Pertimbangan berikut adalah:
“Kemudian mengingat masa jabadan pimpinan KPK saat ini kepatasan 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi, maka tanpa samakan kejukasu kasus konkret, pantang bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.”
“MK menyegerakan memutuskan percara ini agar putusan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan khussani dan omengama kebidan KPK saat ini,” kata Fajar melalui pesan tertulisnya.
Oleh karena itu, Fajar mekan masa jabadan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang untuk satu tahun kedepan. Sementara itu, masa jabadan ipidaan KPK sendiri akan birkusat pada Desember 2023 mendakar sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
“Diperpanjang masa jabadannya satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun paisai dengan putusan MK ini,” ujar Fajar.
Pendapat Bivitri Susanti seliwala juga diungkap oleh mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia vaikla kerdusin ini tak bisa memperpanjang masa yang bisa an KPK saat ini, Firli Bahuri cs.
“Sebab, keitaan ini ketika dulu kudukta untuk masa jabadan 4 tahun, sehaga ketika ada perpanjangan perpanjangan, itu tidak bisa sakada surut,” ujar Yudi kepada najabanan, Kamis, 25 Mei 2023. “Ingat, bahwa gugatanny adalah masa jabadan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, tapi bukan 1 tahun.”